Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupuk Super Phos Bersubsidi Sulit Didapat

Kompas.com - 10/02/2009, 18:26 WIB

PALEMBANG, SELASA — Para petani di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengeluhkan sulitnya mendapat pupuk super phos atau SP-36 dengan harga subsidi. Agar kebutuhan selama musim tanam tetap terpenuhi, petani terpaksa membelinya dengan harga Rp 110.000 per zak atau jauh melebihi standar harga eceran tertinggi yang hanya Rp 77.500 per zak.

Sebagai bentuk protes, para petani dari Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, lalu mendatangi kantor PT Petrokimia Gresik di Kota Palembang, Selasa (10 /2), selaku produsen pupuk super phos tersebut.

Aman Santoso (33), petani dari Desa Sari Agung, Lalan, Musi Banyuasin, mengatakan, selama musim tanam besar awal tahun ini, dia bersama ratusan petani di daerah Lalan tidak pernah mendapatkan pupuk super phos dengan harga subsidi.

Meski telah mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah agar bisa memperoleh pupuk dengan harga subsidi, tetapi kenyataannya belum pernah ada realisasi dari produsen dan distributor kepada para petani.

Untuk mendapatkan pupuk super phos yang berfungsi menjaga kesuburan lahan, petani terpaksa membeli dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Menurut Aman, harga jualnya bisa Rp 110.000 per zak (50 kilogram). Padahal, HET hanya Rp 77.500 per zak.  

"Ironisnya, harga semahal ini justru terdapat di kios salah satu distributor pupuk super phos," katanya.

Nurhandi (35), petani lainnya, curiga ada distributor nakal yang hendak menjual pupuk ini dengan harga nonsubsidi. Oleh karenanya, dia meminta ketegasan PT Petrokimia terhadap distributor yang tergolong nakal tersebut.

Kepala Cabang PT Petro Kimia Gresik wilayah Sumatera Selatan Edi Sukamto menjelaskan, persoalan ini muncul karena terkait dengan perubahan sistem distribusi pupuk dari terbuka menjadi tertutup. Di masa-masa awal uji coba sistem baru ini, dia mengakui distribusinya belum ketat.

Namun mulai awal 2009, distribusi sudah sangat ketat. Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus membentuk kelompok dan mengisi rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK, kata Edi.

Tentang sinyalemen distributor nakal, Edi berjanji menindaklanjutinya. Saat ini, ada empat distributor resmi meliputi CV Musi Bestari, CV Sumber Sinar Surya, PT Pertani, dan PT Mega Eltra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com