Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kontainer Ikan Cakalang Hilang, Rp350 Juta Melayang

Kompas.com - 15/09/2008, 19:41 WIB

KUPANG, SENIN - Dua kontainer ikan cakalang kering senilai Rp 350 juta hilang digelapkan calon pembeli. Pembeli bernama Makmur Suhardyi (43) asal Surabaya sebelumnya membeli 10 ton ikan hiu kering dari tiga pengusaha kecil di Kupang, sebagai upaya membangun kepercayaan awal.

Ny Barbara Timu (38), salah satu pengusaha yang menjadi korban penipuan, di Kupang, Senin (15/9) mengatakan, awal September 2007 Suhardy tiba di Kupang. Ia mengajak beberapa pengusaha untuk bekerjasama, jual beli ikan kering yang bernilai ekspor.

"Saat itu pelaku sempat membeli 10 ton ikan hiu kering dari tiga pengumpul hiu di Kupang. Ia menghargai ikan hiu dengan Rp15.300 per kg. Kami pun mulai membangun kerjasama dengan Suhardy. Suami saya ke beberapa kabupaten untuk mencari ikan hiu kering, terutama sirip ikan hiu untuk keperluan obat obatan," katanya.

Januari 2008 Suhardy kembali ke Surabaya. Ia pun memberi alamat tinggal di Surabaya, Jalan Ngagel Jaya Tengah Nomor 45 Surabaya. Ia minta ketiga pengusaha itu menyiapkan ikan cakalang kering sebanyak tiga kontainer, masing-masing senilai Rp 350 juta. Namun, pihaknya hanya sanggup dua kontainer.

"Mendapatkan satu kontainer ikan itu pun saya harus jual tanah seluas 5.000 meter persegi di Oesao Kabupaten Kupang. Dua orang teman saya pinjam uang dari tetangga dan koperasi gereja. Kami berusaha memenuhi permintaan Suhardy," kata Barbara.

Juli 2008 ketiga pengusaha kecil itu berhasil mengumpulkan dua kontainer ikan cakalang kering atau sekitar 150 ton, dari total permintaan tiga ton. Tetapi setelah ikan itu terkirim ke Suhardy, ketiga pengusaha kecil Kupang tidak dibayar sama sekali. Nomor teleponnya pun sudah sulit dihubungi. Padahal, saat ikan itu dikirim melalui pelabuhan Tenau Kupang, mereka masih berkomunikasi.

Barbara bersama suami, Jack Ndagu akhir Agustus 2008 ke Surabaya, mengecek keberadaan Surhady di alamat yang diberikan sebelumnya. Ternyata, ia sudah pindah akhir Juli 2008, setelah mendapat kiriman dua kontainer ikan dari Kupang.

"Kami memang tidak minta uang panjar atas harga ikan itu karena kami percaya Suhardy tidak akan berbohong. Ternyata, ia menipu kami setelah mendapatkan ikan itu," katanya.

Saat kasus penipuan itu dilaporkan ke Polda NTT, lanjut Barbara, oknum polisi justru meminta imbalan untuk biaya operasional, mengejar pelaku. Ketiga korban pun pulang, dan tidak mau melapor karena mereka yakin hasilnya nihil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com