Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Tanaman Transgenik Hanya untuk Uji Terbatas

Kompas.com - 31/07/2008, 00:54 WIB

Medan, Kompas - Pemerintah Indonesia memberi kesempatan untuk melakukan pengujian terbatas atau confined field trial tanaman pangan trasgenik, bukan pengembangan secara massal. Namun, pengujian harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pengkajian Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika.

Demikian diutarakan Menteri Pertanian Anton Apriyantono melalui Kepala Badan Litbang Departemen Pertanian Gatot Iriyanto, saat membuka ”Seminar Internasional Prospek dan Peran Bioteknologi Agrikultur untuk Kesejahteraan Masyarakat” di Medan, Selasa (29/7).

Menurut Gatot, Indonesia sudah bekerja di bidang bioteknologi modern sekitar 20 tahun. Beberapa Pusat Penelitian Bioteknologi telah melakukan penelitian yang meliputi rekayasa genetika, rekayasa protein, marka molekul, struktur dan fungsi genom, hingga biopestisida, pupuk hayati, probiotik, vaksin, dan sebagainya.

”Sampai saat ini belum ada tanaman produk rekayasa genetik buatan dalam negeri yang telah mendapat izin untuk dibudidayakan oleh petani,” tutur Gatot.

Meski demikian, Menteri Pertanian menyatakan pemanfaatan bioteknologi di Indonesia memberi harapan untuk mengatasi masalah peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.

Pemerintah, kata Gatot, berdasarkan surat keputusan bersama empat menteri tahun 1999 pernah mengizinkan penanaman tanaman nonpangan transgenik swasta berupa kapas transgenik. Tahun 2001 dan 2002, pemerintah mengizinkan penanaman kapas itu di beberapa kawasan di Sulawesi Selatan. Namun, proses komersial tidak dilanjutkan oleh pemilik.

Rosalie Ellasus, President of The PhilMaize Farmer Federation Inc Philiphine yang hadir sebagai pembicara, mengatakan berdasarkan pengalamannya, menanam jagung transgenik, hasil panen meningkat dari 3,2 ton menjadi 7,8 ton per hektar. (wsi)

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com