Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depagri dan KPU Pusat Minta Proses Pilkada NTT Diulang

Kompas.com - 20/05/2008, 13:17 WIB


KUPANG, SELASA - KPU Pusat dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menghendaki Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 diproses ulang, karena KPUD NTT dinilai telah melakukan pelanggaran substantif dan prosedural dalam penyelenggaraan pilkada.
    
Pelanggaran paling besar dilakukan KPUD NTT adalah menunda sebagian tahapan Pilgub NTT tanpa adanya persetujuan DPRD, Gubernur dan Mendagri serta sejumlah pelanggaran lainnya dalam proses sampai penetapan peserta Pilgub NTT seperti yang diamanatkan dalam PP No.6 Tahun 2005.
    
Demikian dikemukakan juru bicara tim konsultasi pimpinan DPRD NTT, Cendana Abubakar ketika dihubungi dari Kupang, Selasa, setelah melakukan konsultasi dengan KPU Pusat serta Depdagri mengenai proses Pilgub NTT yang menuai protes dari berbagai kalangan setelah KPUD NTT menetapkan tiga paket peserta Pilgub NTT pada 5 Mei lalu.
    
Ketua DPRD NTT, Melkianus Adoe yang dihubungi secara terpisah juga membenarkan sikap dan pandangan KPU Pusat dan Depdagri seperti apa yang disampaikan oleh Cendana Abubakar sebagai juru bicara tim konsultasi pimpinan DPRD NTT.
    
"Ada banyak hal yang sudah disampaikan KPU Pusat kepada KPUD NTT melalui suratnya tertanggal 14 dan 16 Mei 2008, tetapi KPUD NTT terkesan tidak peduli dengan saran-saran tersebut dan memilih untuk bertindak semaunya tanpa mempedulikan apa yang telah disampaikan oleh KPU Pusat," katanya.
    
Abubakar menambahkan, KPU Pusat pada prinsipnya menyerahkan proses Pilgub NTT kepada KPUD NTT sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya, namun harus tetap mengacu pada aturan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    
"Langkah-langkah yang diambil KPU Pusat sudah cukup tepat dalam membingkai persoalan Pilgub NTT, tetapi KPUD NTT tampaknya kurang peduli dengan langkah-langkah yang telah disampaikan oleh KPU Pusat dalam menangani kasus Pilgub NTT," katanya.
    
Ia menambahkan, tim konsultasi DPRD NTT akan membicarakan hasil pertemuan dengan KPU Pusat serta Depdagri dalam suatu forum paripurna dewan di Kupang, Rabu (21/5) untuk mengambil suatu keputusan politik soal proses Pilgub NTT yang penuh dengan masalah ini.
    
Secara terpisah, pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr John Stefanus Kotan SH.MHum mengatakan, penundaan sebagian tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPUD NTT sudah menyalahi ketentuan Pasal 149 ayat (2) PP No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
    
Pasal 149 ayat (2) menegaskan, "Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda dan pelaksanaannya lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan KPUD setelah mendapat persetujuan DPRD".
    
Dengan mencermati ketentuan pasal tersebut, kata Kotan, KPUD NTT telah melakukan tindak pidana dengan berupaya untuk menghambat jalannya pelaksanaan pilkada, karena langkah politis yang diambil tanpa mendapat persetujuan DPRD NTT serta tidak mencerminkan suatu keadaan seperti yang ditegaskan dalam Pasal 149 PP No.6 Tahun 2005.
    
KPUD NTT menunda sebagian tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilgub NTT pada 6-14 Mei 2008 setelah mendapat tekanan dari massa pendukung paket Kombes Pol Alfons Loemau-Frans Salesman (Amsal) ketika mereka menanyakan alasan KPUD NTT menggugurkan paket calon tersebut.
    
KPUD NTT pimpinan Robinson Ratu Kore bersama tiga orang anggotanya, masing-masing John Depa, John Lalongkoe dan Hans Ch Louk tidak mampu menjelaskan secara hukum maupun politis mengenai alasan menggugurkan paket "Amsal" sehingga memilih jalan untuk menunda sebagian tahapan dan jadwal Pilgub NTT.
    
Langkah yang diambil KPUD NTT dengan menunda sebagian tahapan dan jadwal Pilgub NTT ini dilakukan sehari setelah mengumumkan tiga paket calon peserta Pilgub NTT untuk bertarung dalam arena Pilgub pada Juni mendatang.
    
Tiga paket calon yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pilgub NTT itu adalah pasangan calon Frans Lebu Raya-Esthon Foenay (Fren) yang diusung PDI Perjuangan, pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus) yang diusung Partai Golkar serta pasangan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) yang diusung Koalisi Abdi Flobamora.
    
Gabungan partai politik yang terangkum dalam Koalisi Abdi Flobamora yang mengusung paket "Gaul" ini masih penuh dengan masalah, sehingga menimbulkan perdebatan dan aksi protes dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari paket "Amsal" dan paket Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat) yang merasa dirugikan oleh KPUD NTT dengan keputusannya yang kontroversial.
    
Paket "Harkat" yang dinyatakan lolos memenuhi syarat 15 persen pada verifikasi tahap pertama tetapi digugurkan oleh KPUD NTT pada verifikasi tahap kedua tanpa suatu alasan yang jelas, memilih jalan hukum dengan mengadukan KPUD NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
    
John Kotan mengatakan, pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh KPU Pusat dalam menyelesaikan persoalan Pilgub NTT, seharusnya dilakukan oleh KPUD NTT sebagai penyelenggara pilkada di daerah.
    
Secara hirarkis, tambahnya, KPU Pusat berkewajiban memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada KPU di daerah jika langkah serta keputusan yang diambil bertolak belakang dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    
"Hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Apa pun alasannya, pertimbangan-pertimbangan hukum dan politis yang disampaikan KPU Pusat, wajib ditindaklanjuti oleh KPU di daerah sebagai institusi yang berwenang dalam menyelenggarakan pilkada," katanya menegaskan.
    
Ketua DPRD NTT, Melkianus Adoe juga mengemukakan bahwa pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan KPU Pusat ke KPUD NTT terkesan diabaikan begitu saja dan institusi penyelenggara pilkada itu juga tetap tidak mau mengakui kesalahannya.
    
"Secara kelembagaan, kami akan mengambil sikap politik dalam kaitan dengan proses Pilgub NTT ini pada pertemuan dengan semua unsur pimpinan dewan yang akan dilangsungkan di Kupang pada Rabu (21/5)," tambah Cendana Abubakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com