Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Larang Jepang Berburu Paus di Wilayahnya

Kompas.com - 15/01/2008, 14:25 WIB

SYDNEY, SELASA - Pengadilan Federal Australia melarang kapal-kapal Jepang berburu paus di perairan Antartika yang masuk wilayah Australia.

Putusan yang dikeluarkan Selasa (15/1) itu berdasarkan gugatan Humane Society International terhadap rencana armada pemburu paus Jepang yang berencana membunuh sekitar 1.000 ikan paus musim ini di perairan Antartika.

Hakim James Allsop menemukan bahwa perusahaan pengolahan paus Jepang, Kyodo Sanpaku Kaisha Ltd telah membunuh paus minke dan paus fin (sirip) di kawasan konservasi Australian Whale Sanctuary (AWS). Perusahaan dianggap paling besar sehingga bisa mewakili industri pengolahan paus dan mengoperasikan kapal-kapal yang terlibat dalam perburuan itu.

"Pengadilan memerintahkan yang bersangkutan untuk berhenti membunuh, atau melukai paus minke, paus fin atau paus punggung bongkok Antartika di Australian Whale Sanctuary," demikian bunyi putusan itu.

Batas AWS dihitung sejauh 370 kilometer dari pantai Australia. Namun berdasarkan hukum Australia, batas itu bisa semakin jauh untuk melindungi perairan lepas pantai dan pulau terjauh. Namun putusan itu tidak mencantumkan langkah praktis untuk penegakannya, kecuali menangkap kapal Jepang yang memasuki perairan Australia.

Jepang memanfaatkan lubang dalam moratorium 1986 yang mengizinkan pembunuhan paus dengan alasan ilmu pengetahuan, namun mereka mengakui daging mamalia laut itu untuk dikonsumsi manusia.

Sedangkan Australia memimpin penentangan internasional terhadap perburuan paus di Antartika. Namun pakar hukum internasional menganggap putusan pengadilan federal Australia itu hanya simbolis.

"Australian Whale Sanctuary hanya buatan hukum Australia. Itu hanya zona di sekitar Australia, yang tidak diakui hukum internasional," kata Don Rothwell, profesor hukum internasional di Australian National University. Ia menambahkan, kalau pemerintah benar-benar menegakkan putusannya, bakal terjadi perselisihan internasional.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com