Pemerintah hendak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Revisi dititikberatkan pada pertimbangan ekonomi. Rencana itu disesalkan sejumlah pihak karena menunjukkan ketidakkonsistenan pemeri