Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginfokan mengenai jenis-jenis hewan laut yang masuk dalam kategori Dilindungi Penuh dan Dilindungi Terbatas.
(Twitter: Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+