Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KLHK Segel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kab. Bogor

KOMPAS.com – Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Narogong Raya, RT 5/RW 2, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2019).

Tim penyidik juga memasang plang pengumunan himbauan pada lokasi tersebut.

Penyegelan dipimpin oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa-Bali, Nusra Muhammad Nur, dan Kasubdit Penanganan Pengaduan Gakkum KLHK, Benny Bastiawan.

Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk tidak lanjut laporan masyarakat setempat yang merasa terganggu akan keberadaan lokasi penimbunan sampah ilegal.

Berdasarkan temuan penyidik, lokasi tempat penampungan sampah ini tidak memiliki izin serta tidak mengikuti prinsip pengelolaan lingkungan yang baik, sehingga menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Saat ini, penyidik telah memeriksa tiga pengelola, US, HN, dan AS. Penyidik masih memanggil dua orang lainnya yang tidak berada di lokasi saat penyegelan.

Oknum pelaku pengelolaan sampah ilegal ini dapat dijerat dengan pasal 29 ayat 1 huruf e, dan pasal 40 ayat 1 UU No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, seerta denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar.

Di samping itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 98 ayat 1 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Lalu, pasal 109 UU No.32 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK akan menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal karena mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

“Kami akan menggunakan Undang-undang berlapis baik Undang-undang Pengelolaan Sampah maupun Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya dilansir dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (22/5/2019).

https://sains.kompas.com/read/2019/05/22/180500523/klhk-segel-tempat-pembuangan-sampah-ilegal-di-kab.-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke