Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akhiri Masa Tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Kompas.com - 14/02/2017, 15:55 WIB

KOMPAS.com - Sebagai salah satu bentuk usaha untuk mengatasi HIV/ AIDS di Indonesia, pada bulan Mei 1994, dibentuklah Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melalui Keputusan Presiden 36/1994.

Tujuan dasar dibentuknya KPAN ini adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan AIDS.

Kemudian di bulan Juli 2006, keluarlah Peraturan Presiden no 75/ 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Perpres ini mengatur tentang perubahan dalam status, keanggotaan maupun tata kerja KPAN.

Boleh dibilang, Perpres 75/ 2006 menjadi tonggak lahirnya KPAN yang lebih baru, di mana tugasnya adalah meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi.

Namun kini, KPA Nasional harus mengakhiri masa tugasnya berdasarkan Peraturan Presiden No.124/2016 pasal 17a yang berbunyi;

Ayat 1: Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menyelesaikan tugasnya paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

Ayat 3: Dengan berakhirnya masa tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(1), segala aset Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menjadi aset milik negara yang selanjutnya diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketetapan presiden ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sementara pihak KPA Nasional, dalam rilisnya menyatakan, akibat Perpres 124 tahun 2016, program penanggulangan AIDS se-Indonesia tidak dapat berjalan sesuai rencana.

Bantuan luar negeri senilai sekitar 150 milyar Rupiah dari Global Fund dan USAID juga tidak bisa dicairkan. Hampir 1280 pegawai di tingkat nasional, 33 provinsi dan 142 kabupaten belum menerima gaji sejak Januari dan hampir semua kegiatan yang tersusun dengan donor terhenti.

Dalam rilis yang ditandatangani oleh Budi Harnanto, Deputi dukungan Umum KPA Nasional itu, juga disebutkan kekhawatiran jika KPA dibubarkan maka kasus HIV akan meledak di masa datang dan biaya pengobatan akan sangat jauh membebani keuangan negara.

Meningkatnya Kasus HIV/AIDS di Indonesia

Pada Desember tahun kemarin, badan PBB untuk penanggulangan HIV dan AIDS atau UNAIDS mengatakan, di Indonesia ada 690 ribu penduduk yang sebenarnya telah terinfeksi HIV. Dari angka ini, hanya sekitar 30 persennya saja yang tahu bahwa dirinya memiliki HIV.

Sementara itu, data dari Kemenkes RI mengatakan bahwa ODHA (Orang dengan HIV dan AIDS) yang saat ini menerima terapi pengobatan Anti Retro Viral (ARV) baru sekitar delapan persen dari seluruh pasien atau sekitar 65.825 ODHA. Angka yang dimiliki Indonesia adalah angka yang paling kecil diantara negara-negara kawasan Asia Pasifik.

Rilis dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA), berdasarkan Komisi Penanggulan AIDS (KPA) Nasional, kasus HIV/AIDS di Indonesia terus meroket.

Pada 1987 jumlah penderita AIDS di Indonesia masih lima kasus. Dalam rentang waktu 10 tahun, hanya bertambah menjadi 44 kasus.

Tetapi sejak 2007, kasus AIDS tiba-tiba melonjak menjadi 2.947 kasus dan periode Juni 2009 meningkat hingga delapan kali lipat, menjadi 17.699 kasus. Dari jumlah tersebut, yang meninggal dunia mencapai 3.586 orang.

Ini menjadi alasan betapa pentingnya semua pihak bekerjasama dengan cara yang tepat demi menekan laju dan mengobati ODHA.

Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak pemerintah mengenai rilis yang dikeluarkan oleh KPA Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau