Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT RKK Divonis Bebas dari Dakwaan dalam Kasus Kebakaran Gambut

Kompas.com - 30/01/2017, 16:40 WIB
Irma Tambunan

Penulis

KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, menvonis bebas PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) dari dakwaan kelalaian atas peristiwa kebakaran gambut di kebun sawitnya tahun 2015 lalu. Putusan itu mengundang keprihatinan kalangan pakar dan pemerhati lingkungan.

“Padahal pembuktiannya sudah sangat jelas. Kebakaran itu muncul dari dalam areal kebun perusahaan, bukan dari luar,” ujar Bambang Hero, Guru Besar Fakultas kehutanan Institut Pertanian Bogor, yang menjadi saksi ahli dalam persidangan, Minggu (29/1/2017).

Majelis Hakim yang diketuai Ester Megaria Sitorus, serta dua anggota, Maria Christine dan Esti Kusumastuti menvonis bebas Munadhi, Head of Operation PT RKK, selaku terdakwa dalam kasus itu, Kamis (26/1/2017) di PN Sengeti. Dalam sidang, hakim Ester dan Maria menilai terdakwa tidak terbukti bersalah. Hanya hakim Esti yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Hakim menyimpulkan tidak ada unsur kelalaian sebagaimana isi dakwaan terkait kebakaran yang melanda kebun perusahaan sepanjang Agustus hingga September 2015 lalu di Blok I Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Selain itu, perusahaan juga dinilai telah memenuhi kriteria kelengkapan peralatan penanganan kebakaran.

Pada sidang tuntutan November lalu, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 99 Ayat 1.
Karenanya, terdakwa dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pasal itu berisi, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Negara Lemah

Selain PT RKK, sebelumnya, November 2016, Hakim PN Muara Sabak juga menvonis bebas PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Serupa kasusnya, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Darmawan Eka Setia Pulungan selaku manajer kebun perusahaan hanya pasal tunggal terkait unsur kelalaian sesuai Pasal 99 UU PPLH. Hakim membebaskan terdakwa karena tidak menemukan unsur kelalaian dalam peristiwa kebakaran di kebun perusahaan itu.

Manajer PT RKK, Jaya, menyatakan belum dapat berkomentar soal hasil putusan. “Saya belum memperoleh hasilnya,” katanya.

DPRD Provinsi Jambi sebelumnya merilis 11 nama perusahaan yang masuk dalam daftar hitam terkait peristiwa kebakaran lahan dan hutan tahun 2015. Perusahaan yang dimaksud adalah perkebunan sawit PT ATGA terbakar 1.040 hektar, PT RKK 602 hektar, PT KW seluas 669 hektar, dan PT CIN seluas 1.321 hektar. Ada pula PT BEP yang luas kebakarannya 148 hektar, PT EWF 581 hektar, PT BA 337 hektar, PT BMB 532 hektar, serta PT PHL 647 hektar.  

Selain perkebunan, dua perusahaan hutan tanaman industri juga masuk daftar hitam, yakni PT WS yang arealnya kebakaran 1.623 hektar dan PT DYE dengan luas 1.465 hektar. Dua perusahaan lainnya di areal hak penguasaan hutan (HPH), yakni PT PBP yang terbakar 5.229 hektar dan PT PIW 561 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com