Saat ini, tujuh sukarelawan Universitas Brawijaya sedang membuat skenario pengangkatan satwa dilindungi itu. Tim dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) UB mengkaji teknis pengangkatan ikan menggunakan alat berat dan jaring.
”Kami fokus mengangkat ikan itu dulu. Berikutnya, mengangkut lalu menempatkan di tempat sesuai habitatnya. Semua berupaya menyelamatkan, meski ada kesulitan dan batasan yang menghalangi,” kata Sukandar, dosen program studi Pemanfaatan Sumber Daya Perairan FPIK UB, Senin (9/2/2015), di Malang.
Hiu paus itu panjangnya 6 meter dengan berat 2-6 ton. Ikan dengan habitat lautan tropis itu dilaporkan terjebak di kanal unit 7 dan 8 PLTU sejak 2 Februari. Lokasinya 800-1.000 meter dari Laut Jawa. Kedalaman kanal 5-10 meter, dan 30-35 meter di ujung kanal ada mesin penyedot air (blower) PLTU.
Kesulitan tim evakuasi paus hiu, menurut Sukandar, antara lain berpacu dengan waktu sebelum hiu paus kelelahan dan mati, lalu kendala arus air masuk ke PLTU Paiton yang cukup deras (kecepatan 3 knot), keberadaan blower yang tidak boleh mati (mengancam listrik Jawa-Bali), hanya ada satu sisi kanal yang bisa dipakai untuk evakuasi, kendala berat tubuh ikan yang harus disesuaikan kekuatan jaring dan arus air, serta tak semua orang bisa masuk ke lokasi evakuasi.
”Semua itu tak mudah diatasi. Butuh perhitungan cermat dan perencanaan matang agar keselamatan ikan terjaga dan operasional PLTU tetap berjalan baik,” ujar Sukandar.
Skenario paling masuk akal yang dibahas tim UB adalah mengangkat ikan menggunakan jaring berbahan kuralon atau polipropilena dengan luas jaring 25 meter x 40 meter dengan mata jaring selebar 30-40 cm. Bahan itu dinilai lembut sehingga tak melukai tubuh ikan, namun kuat menahan berat dan arus air.
Jaring akan digerakkan menggunakan dua alat berat. Satu sisi jaring ditebar hingga dasar, dan saat ikan masuk jaring, jaring ditarik membentuk kantong.
”Rabu (11/2), tim akan kembali rapat teknis evakuasi yang bisa dilakukan. Semua berusaha agar hiu paus itu dievakuasi secepat mungkin,” kata Dedy Isfandi, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Probolinggo.
Indonesia menetapkan hiu paus sebagai satwa dilindungi tahun 2013 dengan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. (DIA/KOMPAS CETAK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.