KOMPAS.com - Di antara bencana alam lain, longsor—selain banjir—sebenarnya paling mudah dideteksi. Longsor tak datang tiba-tiba sebagaimana gempa bumi, juga tak punya unsur kejutan dalam skalanya seperti letusan gunung api. Daerah rentan longsor bisa dikenali, beberapa instansi bahkan membuat petanya. Jika korban tetap banyak, berarti ada yang keliru.
Bahkan, 5 Desember 2014, atau sepekan sebelum longsor di Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara, Jawa Tengah, Jumat (12/12), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)-Badan Geologi sudah mengirim surat peringatan. Karangkobar rentan longsor (skala menengah hingga tinggi), selain 19 kecamatan lain di Banjarnegara. Namun, peringatan dini tak sampai ke desa.
Gerakan tanah atau longsor adalah proses kasatmata. Syarat terjadinya pun diketahui, di antaranya kondisi tebing curam (kemiringan di atas 30 derajat), ketebalan soil tinggi (di atas 3 meter), dan curah hujan tinggi (di atas 50 milimeter per jam).
Seluruh persyaratan longsor itu terpenuhi di Dusun Jemblung, di kaki Bukit Tegalele. Berdasar peta PVMBG, kawasan itu memang digolongkan rentan longsor skala menengah hingga tinggi. Namun, peta berskala terlalu besar (1:250.000) itu tak menjadi dasar penataan ruang.
Bukit Tegalele dilapisi tanah vulkanik tebal, lebih dari 5 meter, berkemiringan hingga 60 persen. Longsor juga menyejarah di kawasan ini, misalnya 4 Januari 2006 saat longsor melanda Dusun Gunungraja, Desa Sijeruk, Banjarmangu, yang menewaskan 76 orang. ”Lokasi longsor di Jemblung kali ini berbatasan dengan lokasi longsor tahun 2006,” kata ahli longsor pada Fakultas Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada, Teuku Fasial Fathani.
Oleh karena longsor tahun 2006 itulah, Faisal dan tim UGM menyurvei kawasan ini tahun 2007, yang kemudian menyimpulkan Karangkobar peringkat pertama rentan longsor di Banjarnegara. Namun, segenap pengetahuan ini tak diterapkan hingga kebijakan.
Hingga pada Sabtu itu, ketika curah hujan di sana mencapai 101,8 mm—sehari sebelumnya 112,7 mm (data BMKG Banjarnegara)—longsor pun menimbun Jemblung. ”Alam selalu jujur. Jika bencana tak jadi dasar bagi tata ruang dan pembangunan hanya bertumpu ekonomi saja, bencana akan terus menelan korban,” kata Kepala Badan Geologi Surono.
Melindungi warga
Secara spesifik, menurut ahli longsor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Edi Prasetyo Utomo, ada tanda sebelum longsor, seperti retakan tanah. ”Ciri-ciri ini sebenarnya gampang dikenali,” katanya. ”Jika hujan menerus, penduduk di bawah tebing curam harus waspada dan menghindar.”
Beberapa langkah antisipatif darurat juga bisa dilakukan, misalnya menutup retakan-retakan tanah atau memperbaiki saluran drainase guna mencegah tanah jenuh air. Langkah lebih struktural misalnya memperkuat tebing atau memasang alat deteksi gerakan tanah (ekstensometer).
Jadi, longsor dengan korban sebenarnya terkait ketidaktahuan dan pengabaian. ”Di negara lain, seperti Jepang, negara bisa dituntut jika bencana seperti longsor ini terjadi tanpa peringatan dini,” kata Edi.
Ahli hukum lingkungan dari Universitas Tarumanagara Deni Bram mengatakan, negara wajib melindungi warganya dari ancaman bencana, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kewajiban itu mulai dari preventif hingga represif berbasis standar pelayanan minimal. ”Namun, seperti biasa, pemerintah tak ’mau’ memberi sanksi dirinya sendiri,” ucapnya.
Longsor mestinya bisa dimitigasi. Perangkatnya ada dan bisa diproduksi para ahli dalam negeri dengan harga relatif terjangkau. Faisal bahkan mengekspor alat deteksi longsornya, Gama EWS. Sejak tahun 2012, alat itu dipakai di kawasan tambang di United Mercury Gorup Vietnam. ”Tahun depan, kami kirim ke Kroasia,” ujarnya.
Atas temuan itu, tahun 2013 Faisal juara pertama dosen berprestasi nasional oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Penghargaan juga didapat dari International Programme on Landslides (IPL) UNESCO. Namun, bagi Faisal, penghargaan itu tak berarti banyak jika alatnya tak bisa menyelamatkan masyarakat.
”Beberapa daerah mulai datang minta bekerja sama memasang alat ini, misalnya BPBD Pekalongan,” katanya. Tahun 2010, dua warga desa di Cilacap, Jawa Tengah, datang menemui Faisal di kampusnya. ”Mereka hendak membeli alat kami. Uangnya sangat lecek, hasil iuran warga desa,” katanya.
Faisal bergegas menelepon seniornya, ahli gempa yang kini Rektor UGM Dwi Korita Karnawati. Diputuskan bahwa UGM akan menyumbangkan alat deteksi dininya cuma-cuma. Bahkan, pihak swasta kemudian turut menyumbang. ”Akhirnya, beberapa desa di Cilacap punya alat secara swadaya,” katanya.
Bagaimanapun, kata Faisal, alat deteksi dini ini hanya satu komponen mitigasi bencana longsor. Lebih penting adalah adanya perubahan perspektif pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk lebih fokus mitigasi, bukan tanggap darurat. ”Pemerintah cenderung sibuk setelah bencana terjadi. Apa upaya kita menyelamatkan masyarakat sebelum bencana itu harus jadi prioritas,” tuturnya.
Yang terjadi, pendekatan mitigasi tak integrasi, misalnya peta rawan longsor buatan pemerintah kerap tumpang tindih dan tidak siap operasional. PVMBG punya peta rentan longsor seluruh Indonesia, tetapi pada 2012 Badan Nasional Penanggulangan Bencana membuat lagi.
Lepas dari pendekatan bencana sebagai proyek, Deni Bram mengingatkan, merujuk UUD 1945, adalah hak konstitusional warga negara memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pada kasus longsor Banjarnegara, negara gagal memberi perlindungan, setidaknya peringatan dini. Padahal, pemberitahuan diberikan ke tiap provinsi setiap bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.