Rosichon mengusulkan penambahan syarat bagi peneliti yang akan melakukan riset keanekaragaman hayati di Indoensia. Syarat tambahannya, spesimen keanekaragaman hayati tidak bleh dibawa ke leuar Indonesia sebelum penelitian selesai.
"PP 41/2006 tentang Perizinan Peneliti Asing di Indonesia belum mencantumkan itu. Jadi harus ada poin lagi ini," kata Rosichon, Selasa (30/9/2014) saat ditemui dalam peringatan hari jadi MZB yang ke-120 di Gedung Widyasatwaloka, Bogor.
Rosichon menguraikan, aturan selama ini sebenarnya sudah membatasi peneliti asing membawa spesimen biologis ke luar Indonesia. Namun, sebab keterbatasan teknologi, kadang peneliti asing masih diperbolehkan membawa setelah menyetujui Material Transfer Agreement.
Tapi, berdasarkan pengalaman, dengan MTA sekalipun, pelanggaran etika masih berlangsung. Tahun 2012, peneliti asal Amerika membawa spesimen hewan dari Indonesia dan langsung memublikasikannya tanpa persetujuan tim peneliti Indonesia yang bekerjasama dengannya.
Atas dasar pengalaman itu, Rosichon mengusulkan penambahan aturan dalam PP 41/2006.
Jika peneliti Indonesia mengalami keterbatasan teknologi, lebih baik pihak Indoensia mencukupinya.
Menurut Rosichon, hingga kini, masih banyak peneliti asing yang meminta material asal Indonesia untuk dibawa keluar untuk diteliti. Banyak pula riset dengan material dari Indonesia dipatenkan diluar negeri.
Rosichon mengatakan, itu pencurian yang halus. Hasil riset yang dipatenkan akan membuahkan keuntungan bagi pemegang hak paten. Sementara, Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam hayati tidak diuntungkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.