Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siksa Kucing, Danang Sutowijoyo Bisa Dipidanakan

Kompas.com - 28/02/2014, 21:31 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis


KOMPAS.com
 — Aktivis kesejahteraan satwa mengecam tindakan Danang Sutowijoyo yang menembak sejumlah kucing hingga tewas dan memamerkan foto korbannya di jejaring sosial.

Pramudya Harzani, Dewan Pengawas Jakarta Animal Aid Network (JAAN), menilai bahwa tindakan itu bukan saja tidak mendukung kesejahteraan satwa, melainkan juga "gila".

"Kita sangat mengecam tindakan ini," ungkap Pram saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/2/2014) hari ini.

Menurut Pram, tindakan Danang seharusnya tak dilakukan, apalagi pada kucing yang merupakan satwa domestik.

Dalam posting-nya, Danang mendeskripsikan, ketika menembak, peluru sempat menembus rahang hingga kepala. Kucing sempat kejang-kejang.

Pram mengungkapkan, hal itu menunjukkan bahwa kucing yang ditembak tidak langsung mati dan sempat mengalami rasa sakit.

"Padahal, dalam kesejahteraan hewan, kalaupun kita harus membunuh, itu harus langsung mati dan hewan tidak merasakan rasa sakit," katanya.

Pram menuturkan, pemerintah harus merespons tegas tindakan Danang. "Ini bisa dipidanakan," katanya.

Penyiksaan hingga menimbulkan kecacatan atau kematian pada hewan bisa dituntut berdasarkan KUHP 302 tentang kesejahteraan satwa.

Menurut KUHP itu, penyiksaan terhadap satwa bisa mengakibatkan seseorang dihukum hingga 9 bulan disertai sejumlah denda.

Menurut Pram, hukuman terhadap penyiksaan satwa memang belum sepadan dengan kekejaman yang dilakukan. Namun, dalam kasus Danang, harus dilakukan agar tak dicontoh publik.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah bisa menindak dengan aturan tentang kepemilikan senjata. "Walaupun yang digunakan cuma senapan angin," kata Pram.

Pram mengungkapkan, menggunakan senapan angin untuk menyiksa kucing adalah bentuk penyalahgunaan dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com