Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Eropa Bantu Perangi Penjualan Kayu Ilegal

Kompas.com - 01/10/2013, 16:55 WIB

BRUSSEL, KOMPAS.com
 — Dunia akui legalisasi kayu di Indonesia. Dengan adanya kesepakatan resmi yang ditandatangani oleh pihak Indonesia dengan Uni Eropa, Senin (30/9/2013), di markas besar Uni Eropa, Brussel, pemerintah berharap dapat memerangi adanya pencurian dan penjualan secara ilegal kayu dari Indonesia ke luar negeri.

Penandatanganan bersejarah itu berlangsung kemarin pada pukul 12 waktu setempat, yang diwakilkan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Presiden Uni Eropa (UE) asal Lithuania, Valentinas Mazuronis, dan juga Menteri Lingkungan Hidup Janez Potocnik.

Usai penandatanganan tersebut, Pemerintah RI dan UE akan berusaha untuk meratifikasikan undang-undang legalitas kayu di Indonesia yang direncanakan akan memakan waktu kurang lebih empat bulan.

Namun, pemerintah optimistis, kesahan legalitas kayu tersebut bisa diterapkan kurang dari jangka waktu itu karena pemerintah telah memiliki sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Sistem inilah yang menurut pemerintah akan membantu lancarnya kesahan undang-undang legalitas kayu di UE.

Persetujuan Forest Law Enforcement Agreement Governance and Trade (FLEGT)–Voluntary Partnership Agreement (VPA) ini merupakan hasil dari rangkaian panjang negosiasi antara RI dan UE sejak januari 2007.

Negosiasi tak hanya dilakukan oleh departemen dan Kementerian Kehutanan, tetapi juga melibatkan banyak pihak, yaitu partisipasi dari Duta Besar Belgia Arif Havas, Yayasan Kehati, dan Multitakeholder Forestry Programme.

Persejutuan yang resmi ditandatangani oleh UE memastikan kepercayaan Eropa kepada perbaikan tata kelola kehutanan dan industri kehutanan Indonesia.

Menteri kehutanan juga menegaskan bahwa persetujuan itu juga merupakan upaya pemerintah dalam memerangi adanya penjualan dan pencurian kayu secara ilegal.

Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dengan para pembeli dari luar negeri, khususnya Eropa, jaminan legalitas atas kayu yang didapatkan bisa diupayakan.
 
Karena Eropa merupakan benchmark bagi pasar lainnya, pengakuan Eropa bisa semakin meningkatkan ekspor kayu, menambah sumber pemasukan negara, dan meningkatkan produktivitas industri kayu di Indonesia.

Tantangan terbesar adalah membantu para pelaku usaha kecil dan menengah untuk bisa masuk dalam sistem sertifikat legalitas itu.

Pemerintah optimistis bahwa para pengusaha kecil akan turut berpartisipasi dalam menaikkan produksi kayu Indonesia, apalagi Menteri Kehutanan menyatakan pemerintah sendiri telah memberikan banyak kemudahan bagi UKM.
 
Kemudahan itu berupa adanya kebijakan bagi pengusaha kecil dan menengah dalam menerapkan verifikasi kualitas produksi kayu. Kebijakan berupa beberapa standar yang disesuaikan dengan kategori produk usaha mereka.

Untuk mendapatkan sertifikat legalitas tersebut, pemerintah, menurut keterangan Menteri Zulkifli Hasan, akan membantu UKM dengan cara mengumpulkan beberapa pengusaha kecil agar bergabung dalam bentuk koperasi. Pemerintah juga telah menyiapkan dana bantuan bagi mereka yang telah masuk dalam anggaran negara.

Dalam penandatanganan antara RI dan UE, beberapa pengusaha asing dan nasional turut hadir. Mereka mengaku bahwa sertifikat legalitas itu akan membantu mendapatkan jaminan kualitas sebagai pembeli dan juga penanam modal di Indonesia. Bagi pengusaha kayu indonesia sendiri, legalitas ini sudah lama ditunggu karena kepercayaan pembeli asing akan semakin meningkat.

Pada saat VPA resmi dapat dijalankan, semua kayu bersertifikat legal berdasarkan SLVK akan memasuki pasar Eropa dengan disertai dokumen legal. Dokumen legal itu sendiri baru akan didapatkan oleh badan-badan swasta yang dipercaya oleh pemerintah dan telah mendapatkan akreditasi sebagai verifikasi kualitas kayu.

Legalitas kayu ini juga diharapkan akan berdampak kepada kelestarian alam. Salah satunya, di mana beberapa kayu yang dianggap sebagai pohon langka dan dilestarikan, seperti kayu eboni akan lebih dijaga ketat agar tak mudah lolos dan terjual secara ilegal.

Pencurian kayu pun bisa berkurang karena para pembeli asing diharapkan hanya akan membeli kayu dari Indonesia yang hanya telah lolos verifikasi dan mendapatkan sertifikat legalitas tersebut. (Dini Massabuau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com