Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratifikasi Asap Lintas Batas Junjung Tinggi Kedaulatan

Kompas.com - 05/07/2013, 11:29 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kekhawatiran akan terganggunya kedaulatan negara bila meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas bisa dipahami. Namun, salah satu poin ratifikasi tetap mengedepankan kedaulatan negara di atas solidaritas kerja sama negara ASEAN.

”Ratifikasi itu salah satu poinnya mengakui kedaulatan negara. Jadi, kerja sama harus mengikuti prosedur yang diatur ketat dalam perundang-undangan di Indonesia,” kata Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, Kamis (4/7/2013), di Jakarta.

Ia mengharapkan kekhawatiran terganggunya kedaulatan negara tak terjadi lagi. Lebih jauh, ia meyakinkan, ratifikasi bisa menjadi peluang bagi penanggung jawab kebakaran hutan atau lahan gambut di Indonesia untuk meningkatkan kapasitasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha, menekankan perlunya kehati-hatian sebelum meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Sebab, bisa jadi ratifikasi itu mengganggu kedaulatan negara. Itu karena Indonesia sangat luas dan ketersediaan infrastruktur di Indonesia masih terbatas.

Pada perjanjian itu, negara-negara ASEAN bisa membantu penanganan kebakaran hutanatau lahan gambut yang asapnya mengganggu negara lain. Bantuan itu bisa berupa teknologi atau mobilisasi peralatan dan tenaga untuk memadamkan api.

Balthasar mengatakan, pembahasan ratifikasi sudah tahap akhir di kementerian. Ia meyakinkan tak lama lagi Indonesia akan meratifikasi perjanjian itu seperti dilakukan negara ASEAN lainnya.

Arief Yuwono, Deputi Menteri LH Bidang Pengendalian Kerusakan Lahan dan Perubahan Iklim, menambahkan, momentum kebakaran hutan atau lahan gambut di Riau, yang asapnya mencapai Singapura dan Malaysia, bisa menyadarkan arti penting ratifikasi. Namun, ratifikasi bukan satu-satunya solusi penanganan kebakaran tersebut.

”Sekarang tak ada lagi asap. Ini menunjukkan kapasitas dan kekuatan nasional bisa menangani dan memadamkan api,” katanya.

Kapasitas nasional

Pemadaman dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melalui pembuatan hujan buatan dan pengeboman air via udara. Pemadaman dengan cara konvensional pun dilakukan Manggala Agni dari Kementerian Kehutanan, TNI, dan Masyarakat Peduli Api yang dibina KLH.

Bila kapasitas nasional mampu menangani kebakaran, buat apa ratifikasi? Arief mengatakan, ratifikasi diperlukan untuk menjunjung tinggi kerja sama dan solidaritas negara ASEAN. Namun, solidaritas itu tetap menjunjung tinggi kedaulatan.

Arief juga menekankan perlunya kewaspadaan dan edukasi untuk antisipasi kebakaran hutan/gambut yang umumnya terjadi Juli-Agustus. ”Semua bencana kebakaran hutan itu kuncinya preventif seperti sosialisasi masyarakat,” kata dia. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com