JAKARTA, KOMPAS.com - Pemanfaatan energi panas bumi sebaiknya dioptimalkan di kawasan non konservasi terlebih dahulu. Ini diperlukan untuk mencegah semakin banyaknya bukaan hutan dan meminimalisasi gangguan akibat aktivitas pemanfaatan panas bumi.
Demikian salah satu yang disinggung dalam diskusi "Membangun Sinergi Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengembangan Panas Bumi yang Berkelanjutan" di Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Indonesia selama ini diketahui memiliki 40 persen potensi panas bumi dunia. Namun, pemanfaatannya menemui masalah karena 70 persen potensi panas bumi Indonesia berada di zona konservasi. Upaya pemanfaatan jadi tidak optimal.
Pemanfaatan juga terhambat karena masalah kebijakan. PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang konservasi, menyatakan, pemanfaatan sumber daya termasuk panas bumi dipersilakan tanpa pertambangan. Masalahnya, dalam UU no 27 No. 23 dinyatakan bahwa panas bumi adalah aktivitas pertambangan.
Beberapa pihak meminta agar zona konservasi bisa dimanfaatkan. Namun, Abadi menilai bahwa upaya pemanfaatan harus ditinjau lagi. Permasalahannya, lahan hutan yang dibuka untuk pemanfaatan ini mungkin tak sedikit.
Abadi Purnomo dari Asosiasi Panas Bumi Indonesia memperkirakan bahwa untuk satu site lokasi oembangkit energi panas bumi, luasan hutan yang dibuka kurang lebih 100 hektar. Hal itu belum ditambah dengan akses jalan menuju site tersebut.
Sunarto, Koordinator Program Harimau dan Gajah WWF-Indonesia, Sunarto menuturkan, adanya lahan yang dibuka secara langsung atau tidak akan berdampak pada spesies hewan maupun tumbuhan yang hidup di sekitar lokasi tersebut.
"Gangguan pada habitat hewan maupun tumbuhan sangat mungkin terjadi sebagai dampak dari kegiatan pembangunan yang dilakukan manusia," kata Sunarto.
"Contohnya, pada kegiatan pembukaan jalan yang memotong hutan. Lebar jalan yang dibuka hanya 20-30 meter, namun gangguan yang dirasakan oleh hewan lebarnya bisa mencapai 500 meter - 1 km," imbuhnya.
Sunarto mengingatkan, seandainya pembangunan pembangkit energi panas bumi di kawasan konservasi jadi dilakukan, maka semua pihak terkait, pemerintah, pengusaha, dan masyarakat harus benar-benar mengawasi kegiatan itu mulai dari proses eksplorasi hingga restorasi kawasan konservasi tersebut.
Sunarto menyarankan, sebaiknya pihak yang berkepentingan lebih mengoptimalkan pengembangan di luar kawasan konservasi. Kalaupun harus membangun di kawasan konservasi, harus dibatasi sehingga tidak menggunakan zona inti konservasi.
"Suatu daerah ditentukan sebagai kawasan konservasi pasti berdasarkan pertimbangan akan banyak hal. Salah satunya, karena lokasi tersebut merupakan habitat dari hewan atau tumbuhan yang terancam punah, dan zona intinya merupakan teritori terdalam dari hewan tersebut," kata Sunarto.
"Kalau pun pembangunan harus dilakukan, maka harus diawasi dengan ketat dan dilakukan di luar zona yang terlarang," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.