CANBERRA. KOMPAS.com — Pemerintah Australia bertekad melanjutkan usaha menentang perburuan ikan paus yang dilakukan Jepang di saat armada kapal negara tersebut memulai perburuan tahunan di kawasan Kutub Selatan.
"Pemerintah Australia mengecam seluruh perburuan paus komersial, termasuk apa yang disebut sebagai perburuan paus untuk tujuan keilmuan," kata Menteri Lingkungan Australia Tony Burke. "Khususnya karena perburuan paus Jepang akan dilakukan di daerah perlindungan paus di Laut Selatan yang dibuat oleh Komisi Paus Internasional," tambah Burke seperti dilaporkan media Australia, Sabtu (29/12/2012).
Australia bertekad akan terus berusaha untuk menghentikan perburuan paus komersial secara permanen.
Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya, Pemerintah Australia memulai upaya hukum di Mahkamah Internasional pada Mei 2010. Baik pemerintah Australia maupun Jepang sudah memberi argumen hukum tertulis kepada pengadilan dan kasus ini sebentar lagi akan disidangkan di Den Haag, Belanda. Pemerintah Australia memperkirakan kasus ini akan disidangkan pada paruh kedua tahun 2013.
Jaksa Agung Australia Nicola Roxon mengatakan, keputusan untuk melakukan upaya hukum tersebut bukanlah keputusan yang mudah. "Pemerintah Australia melihat bahwa program perburuan paus Jepang bertentangan dengan kewajiban mereka secara internasional dan karenanya harus dihentikan," kata Roxon.
Kantor berita Jepang Kyodo, Jumat (28/12/2012), melaporkan bahwa tiga kapal Jepang telah meninggalkan Pelabuhan Shimonoseki, sementara kelompok pembela lingkungan Greenpeace mengatakan kapal induk telah meninggalkan pelabuhan lainnya.
Menurut keterangan Kementerian Perikanan Jepang, armada ini akan memburu sekitar 935 paus minke dan 50 paus fin selama musim perburuan tahun ini sampai Maret mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.