JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan, dan Penarikan Varietas, mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Demi kepentingan jangka pendek dan investor, Menteri Pertanian dinilai tidak memedulikan dampak serius produk rekayasa genetika pada lingkungan dan kesehatan warganya.
Hal ini mengemuka dalam diskusi yang menghadirkan Tejo Wahyu Jatmiko (koordinator Aliansi untuk Desa Sejahtera), Henri Subagiyo (Direktur Eksekutif Indonesian Center for Enviromental Law/ICEL), dan Huzna Zahir (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Kamis (20/10/2011) di Jakarta.
"Prinsip Kehati-hatian merupakan prinsip dasar dalam menangani produk hasil rekayasa genetik, dengan diakuinya potensi dampak lingkungan, sosial ekonomi, dan kesehatan. Sangat jelas, hal ini tidak menjadi roh dari permentan itu. Alasan demi menerapkan amanat MP3EI yang berpihak pada investor, membuat Menteri Pertanian berani mengabaikan kepentingan publik. Ini jelas salah," ucap Tejo.
Ia menunjukkan, pemerintah tidak mau belajar dari kesalahan 10 tahun lalu saat pelepasan kapas transgenik milik Monsanto yang merugikan petani dan gagal memenuhi janji.
"Perlu diingat saat itu keputusan juga dilakukan tergesa-gesa, dan sembunyi-sembunyi untuk memfasilitasi kepentingan perusahaan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.