Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reformasi Kolosal Guru, Depdiknas Akan Rekrut 737.000 Guru

Kompas.com - 29/10/2009, 16:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menyesalkan, banyak guru ingin diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa harus mengikuti tes meskipun hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

Sudah saatnya para guru menyimak kembali isi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pada Bab IV Pasal 8 sampai 35. Menurut Direktur Profesi Pendidik Depdiknas Achmad Dasuki, berdasarkan undang-undang itulah guru akan memahami pentingnya mengetahui soal kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, hak dan kewajibannya, dan lain-lain, sebelum mempertanyakan, apalagi menuntut status kepegawaiannya.

"Memang, perlu merubah mindset para guru agar benar-benar bisa menjadi profesional," ujar Dasuki dalam sambutannya pada Seminar Nasional "Mengembalikan Pola Pendidikan Berbasis Potensi Anak yang Berwawasan Budaya Lokal Nusantara" di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (29/10).

Dasuki mengatakan, untuk merubah cara pandang tersebut, Depdiknas terus menggalakkan pencapaian standar mutu guru melalui program sertifikasi dan rencana besar yang disebut oleh Dasuki sebagai Reformasi Kolosal Guru.

Rencana besar itu, lanjut Dasuki, dijalankan untuk menyeimbangkan antara suplai dan kebutuhan guru karena mulai 2010 sampai 2014 mendatang, Depdiknas sudah menyiapkan rencana untuk melakukan perekrutan sebanyak 737.000 guru. Angka tersebut "melenceng" dari jumlah yang pernah disebutkan Dasuki beberapa bulan lalu (Kompas.com/Jumat/10/7).

"Dan sebanyak 300.000 guru akan dipensiunkan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com