SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi semestinya perlu memiliki peta daerah rawan gempa atau mikrozonasi untuk mengidentifikasi tingkat kerentanan suatu wilayah terhadap gempa. Dengan adanya peta tersebut, dapat disusun skala prioritas mitigasi bencananya.
"Peta mikrozonasi itu untuk memberi batasan wilayah mana yang terkena dampak paling besar jika nanti terjadi bencana gempa," ujar Kepala Badan Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral R Sukhyar, pada sela-sela pertemuan Ikatan Ahli Geologi Indonesia di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/10).
Menurut Sukhyar, peta yang diperlukan adalah peta mikrozonasi dengan skala operasional minimal 1:25.000 untuk mengetahui secara detail batasan wilayah yang terkena dampak gempa.
"Wilayah yang memiliki kerentanan gempa lebih besar dibandingkan wilayah lainnya memiliki mitigasi bencana yang berbeda, seperti konstruksi rumah yang dibangun harus lebih tahan gempa dan masyarakatnya harus lebih tanggap bencana," kata Sukhyar.
Hingga kini, baru empat provinsi, yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Barat yang memiliki secara lengkap peta mikrozonasi tersebut. Padahal, peta ini diperlukan sebagai dasar dalam penataan ruang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.