PALEMBANG, KOMPAS.com - Luas hutan gambut di Sumsel semakin menipis akibat izin konsesi yang diberikan kepada perusahaan. Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat, Selasa (28/7) mengungkapkan, luas hutan gambut di Sumsel sekitar 750.000 hektar. Namun, sekitar 500.000 hektar hutan gambut sudah dialihfungsikan (dikonversi), sehingga hutan gambut yang belum dialihfungsikan tinggal seluas 230.000 hektar di Merang Kepayang.
Menurut Anwar Sadat, sebuah perusahaan swasta mendapat izin konsesi seluas 67.100 hektar dari Departemen Kehutanan sejak tahun 2007 di hutan Merang Kepayang. Walhi Sumsel mendesak agar izin tersebut ditinjau kembali karena lokasi konsesi berada di kawasan hutan gambut. "Perusahaan tersebut akan mengajukan izin perluasan konsesi seluas 40.000 hektar. Kami mendesak izin perluasan itu ditolak karena berada di hutan gambut," kata Anwar Sadat.
Anwar Sadat mengutarakan, dari hasil pengamatan di lapangan selama 19 hari, terdapat 3.600-5.400 kubik kayu atau setara sembilan ponton yang dikeluarkan dari hutan Merang Kepayang. Kayu tersebut menjadi bahan baku untuk industri kertas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.