Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencemaran Pantai Balikpapan Tidak Diketahui

Kompas.com - 03/07/2009, 15:13 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com - Meski sudah sebulan kasus pencemaran lingkungan berupa penumpahan limbah minyak mentah di Pantai Balikpapan, hingga kini siapa pelakunya belum juga diketahui.

"Tim kami sudah melakukan penyelidikan, bahkan juga turut membersihkan lingkungan yang tercemar. Selanjutnya penanganan kasus ini sudah kami serahkan ke pihak kepolisian dan masih dalam pengusutan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, Tuparman di Samarinda, Jumat (3/7).

Hingga kini, pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polisi tentang siapa sebenarnya yang menumpahkan limbah minyak mentah (sludge oil) di perairan pantai Balikpapan tersebut.

Ia mengakui, berdasarkan laporan warga, ciri-ciri kapal penumpah lantung (limbah minyak) itu sudah diketahui.

"Tapi kan kita tidak bisa langsung bilang memang itu pelakunya. Proses penyelidikan harus diutamakan karena proses inilah yang bisa dijadikan bukti di pengadilan nanti," katanya.

Menurutnya, dalam penyelidikan ini juga dilakukan tes di laboratorium guna menentukan sumber dari lantung. Setelah dilakukan tes kemudian dicocokkan dengan sludge oil asal sumber.

"Dalam pencocokan dari hasil laboratorium dengan asal sumber inilah nantinya akan diketahui perusahaan mana yang menumpahkan minyak," katanya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang lingkungan hidup, ada tiga sanksi yang akan diberikan kepada pelaku penumpahan limbah minyak yang menyebabkan pencemaran lingkungan itu, yakni sanksi admistrasi, perdata dan sanksi pidana.

Ketiga sanksi tersebut bisa diperingan asalkan pelaku bersedia mengganti rugi terhadap berbagai dampak negatif yang telah ditimbulkan. Hal lainnya, mengganti rugi tuntutan masyarakat nelayan setempat yang terganggu aktivitasnya.

"Tapi saya pikir untuk kasus ini agak berat karena area yang dicemari cukup panjang dan saat itu tumpahan sludge oil-nya cukup tebal. Meski kita sudah melakukan pembersihan lingkungan, hingga kini sepanjang pantai itu tidak bisa benar-benar bersih seperti semula," katanya.

Tumpahan minyak tersebut sempat mengotori pantai di Balikpapan sepanjang 3km, mulai dari Sepinggan, Koala Batakan hingga Pantai Manggar yang sering dijadikan tempat nelayan mencari ikan serta tempat wisata.

"Untuk kasus yang terjadi kali ini ini agak berbeda dengan yang dulu-dulu, yang ini termasuk pelanggaran lingkungan berat, pasalnya menyebabkan kerugian warga dan rusaknya ekosistem biota laut, sehingga untuk mendapat sanksi ringan agak sulit," demikian Tuparman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau