Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD dan Walhi Lampung Desak Dishut Tinjau IPKTM

Kompas.com - 18/06/2009, 22:57 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Komisi B DPRD Lampung dan Walhi Lampung mendesak Dinas Kehutanan Lampung serta Dinas Kehutanan Lampung Barat meninjau ulang izin pengusahaan kayu, penerbitan izin pemanfaatan kayu tanah milik atau IPKTM, serta menghitung ulang potensi kayu.

Baik Komisi B ataupun Walhi Lampung mensinyalir izin-izin tersebut sebagai salah satu penyebab maraknya pembalakan liar.

Anggota Komisi B DPRD Lampung Abdullah Fadri Auli, Kamis (18/6), mengatakan, Dinas Kehutanan Lampung dan Dinas Kehutanan Lampung Barat semestinya segera meninjau ulang dan mengevaluasi izin-izin pengusahaan kayu atau sawmill di Lampung Barat.

"Apa iya, izin kepada sawmill di sana sudah wajar? Bagaimana evaluasi terhadap penebangan kayunya?" ujar Abdullah.

Abdullah mengatakan, wilayah di Lampung yang masih memiliki hutan hanya di Lampung Barat. Potensi hutan di kabupaten tersebut sangat penting sebagai kawasan yang menghasilkan oksigen dan kawasan hijau sumber mata air.

Komisi B berharap, Dinas Kehutanan Lampung dan Dinas Kehutanan Lampung Barat segera meninjau ulang izin-izin itu supaya hutan tidak makin habis. "Dinas Kehutanan harus tegas dalam menegakkan hukum," ujarnya.

Direktur Ekskutif Walhi Lampung Hendrawan mengatakan, hutan di Lampung terbagi atas hutan taman nasional seluas 462.000 hektar, hutan lindung 331.000 hektar, hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas 191.000 hektar, ser ta taman hutan rakyat (tahura) 2.282 hektar.

Dinas Kehutanan Lampung Barat mengeluarkan izin pengusahaan kayu kepada 10 sawmill di Lampung Barat. Kepada setiap sawmill, dinas kehutanan menerbitkan IPKTM khusus untuk penebangan pohon di hutan marga atau kebun rakyat.

Ketika satu pengusaha kayu hendak menebang pohon, tim verifikator dari Dinas Kehutanan Lampung Barat akan mendatangi lokasi dan mengecek. Apabila benar, tim akan menerbitkan IPKTM.

Namun demikian, sampai saat ini permintaan akan kayu terus meningkat, sementara produksi kayu di tanah marga kualitasnya tidak terlalu bagus. Bisa jadi karena kebutuhan yang terus meningkat itu, pengusaha menebang di hutan lindung bahkan hutan kawasan taman nasional, ujar Hendrawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com