Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laut Sawu Ditetapkan Menjadi Taman Nasional Perairan

Kompas.com - 13/05/2009, 18:08 WIB

MANADO, KOMPAS.com — Pemerintah resmi menetapkan 3,5 juta hektar perairan di Laut Sawu di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi Taman Nasional Perairan (TNP). Penetapan tersebut diresmikan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi di sela-sela WOC (World Ocean Conference) di Manado, Rabu.

Penetapan ini melengkapi kawasan konvervasi laut yang telah mencapai 10 juta hektar sehingga sekarang menjadi 13,5 juta hektar. Kawasan konservasi perairan saat ini ada di delapan provinsi mulai dari Provinsi NTT, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Papua Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan delapan kabupaten, yakni Raja Ampat, Berau, Wakatobi, Kaimana, Pesisir Selatan Sumatera Barat, Sorong, dan Alor.

Penetapan TMP Sawu ini merupakan komitmen Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan konservasi jangka panjang, di mana pada tahun 2010 ditargetkan luar kawasan konservasi laut mencapai 20 juta hektar dan pada 2020.

Laut Sawu merupakan daerah perlintasan berbagai jenis paus serta tiga jenis penyu yang harus dilindungi. Meski demikian, perlu dirumuskan pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) yang lebih menunjang kesejahteraan masyarakat dengan cara-cara yang lestari serta menghormati kearifan lokal.

Pemerintah harus tetap mempertimbangkan kebiasaan masyarakat Lamalera yang menangkap paus secara tradisional di sekitar perairan yang terdapat 566 pulau tersebut. Pemerintah pusat hendaknya membantu pemda untuk menginformasikan Taman Nasional Perairan Laut Sawu, terutama di mata internasional.

"Ini akan memberikan peningkatan bagi perekonomian masyarakat pesisir dan juga daerah. Juga menjadi sumbangan bagi anak dan cucu kita," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi di Manado, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com