Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Semarang Tak Punya "Political Will" Lestarikan Bangunan Kuno

Kompas.com - 24/02/2009, 00:32 WIB

SEMARANG, SENIN - Belum adanya kemauan politik dari Pemerintah Kota Semarang menjadi penyebab tidak adanya peraturan teknis yang mengatur mengenai insentif dan disinsentif bagi pemilik dan pengelola bangunan-bangunan kuno di Kota Semarang. Hal ini akan menghambat upaya pelestarian bangunan cagar budaya.

"Tidak adanya peraturan walikota (Perwali) membuktikan bahwa Pemkot tidak memiliki political will untuk memberikan kontribusi terhadap pelestarian bangunan kuno," ujar anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Agung Budi Margono, di Kota Semarang, Senin (23/2).

Padahal, lanjut Agung, Kota Semarang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang di dalamnya, yaitu di Pasal 41 memuat pengaturan benda cagar budaya. Untuk itu, perwal dibutuhkan untuk mengatur secara rinci berbagai bentuk teknis pelestarian termasuk mengenai insentif dan disinsentif terhadap perawatan bangunan kuno.

"Pemkot juga tidak bisa hanya melarang pemilik bangunan kuno untuk melakukan perombakan tetapi juga harus berkontribusi dengan memberikan insentif yang berupa berupa keringanan pajak maupun biaya perawatan bangunan kuno tersebut," ujarnya.

Arsitek dan pemerhati bangunan cagar budaya Widya Wijayanti mengatakan, insentif yang diberikan Pemkot Semarang dapat memotivasi pemilik bangunan kuno untuk memelihara dan merawat bangunan mereka sesuai dengan ketentuan. Menurut Widya, banyak bangunan kuno yang kondisinya rusak karena tidak terawat seperti, Kantor CV Gedung Ragam, Lawang Sewu, Masjid Menyanan, dan Kantor Mega Eltra Bandarharjo.

Sekretaris Daerah Kota Semarang Soemarmo mengakui bahwa selama ini pemkot belum pernah memberikan insentif berupa biaya pemeliharaan. "Namun, insentif tersebut diberikan melalui pembenahan infrastruktur seperti pavingisasi dan pembangunan penerangan jalan di kawasan Kota Lama," katanya.

Terkait insentif berupa keringanan pajak, Soemarmo menjanjikan akan memberikan apabila ada permohonan dari pemilik bangunan kuno yang keberatan.

Keterbatasan anggaran

Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan III Bappeda Kota Semarang M Farchan mengatakan, pemkot belum bisa memberikan insentif kepada pemilik bangunan kuno karena keterbatasan anggaran dan ketidakjelasan regulasi.

"Semestinya ada bantuan anggaran dari pemerintah pusat yang diberikan kepada daerah yang memiliki kawasan cagar budaya," ucapnya.

Pada tahun 2006, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang melansir 325 bangunan kuno yang perlu dikonservasi berdasarkan kriteria usia bangunan di tas 50 tahun.

Namun, Arkeolog Dyah Wijaya Dewi menambahkan, inventarisasi bangunan kuno tersebut jangan hanya diukur dari usia tetapi memperhatikan nilai historis dan kekhasan desain arsitektur.

"Jika terdapat bangunan yang masih berumur 30 tahun namun memiliki keunikan maka juga perlu dilindungi," katanya.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com