Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Meninggal Ahli Waris Wajib Tanam Pohon

Kompas.com - 20/02/2009, 15:54 WIB

GRESIK, JUMAT - Guna mendukung gerakan satu orang satu pohon, satu rumah satu pohon dan gerakan sejuta pohon yang dicanangkan pemerintah, Kabupaten Gresik memilih cara unik. Yakni setiap ada warga meninggal dunia maka ahli warisnya diwajibkan menanam pohon dengan kompensansi mendapat santunan Rp 1 juta. Sedangkan setiap pegawai negeri sipil yang naik pangkat atau jabatan juga diwajibkan menanam satu pohon di lingkungan sekitarnya atau tempat umum.

Bupati Gresik Robbach Ma'sum telah menggulirkan program penanaman yang disebut pohon jariyah sejak 2006 lalu. Hingga saat ini jumlah pohon yang sudah tertanam sebanyak 145.930 pohon. Jumlah pohon jariyah dari program santunan kematian sebanyak 18.167 pohon, dari unsur lainya sudah tertanam 127.763 pohon.

Pada awalnya program pohon produktif hanya bersifat anjuran. Pada 2006 diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2006 bahwa setiap orang meninggal mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 1 juta. Robbach saat itu menganjurkan agar ahli waris dari keluarga yang meninggal menanam satu pohon.

Selanjutnya sejak Juli 2008 pohon jariyah ini lebih dipertegas lagi dengan Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2008. Dalam Perbub ini ditegaskan setiap ada orang meninggal ahli warisnya wajib menanam pohon produktif atau pohon penghijauan sebagai kompensasi dana santunan kematian Rp 1 juta.  

Ada yang mengumpulkan bunga-bungaan tetapi tidak dianjurkan yang dianjurkan pohon produktif atau pohon besar. Santunan kematian dengan kompensasi satu pohon jariyah ini berlaku untuk seluruh warga yang memiliki kartu penduduk Gresik, kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Gresik Hari Syawaludin Jumat (20/2) menjelaskan.

Sementara menyambut hari jadi Kota Gresik ke-522 dan Hari ulang tahun pemkab Gresik ke-35, kawasan jalan raya Surabaya-Lamongan di Duduksampeyan Jumat (20/2) ditanami pohon pelindung, termasuk sumbangan dari PT Petrokimia Gresik sebanyak 1.000 pohon mah oni. Bupati Gresik dan rombongan pejabat Pemkab Gresik menanam sekitar 500 pohon.

Pada Jumat pekan lalu telah ditanam pohon produktif berupa pohon buah-buahan dan pohon pelindung di areal perkotaan, termasuk di sekitar Tempat Pembuangan Akhir Sampah Ngipik. "Kami giat menanam karena kami sadar di Gresik polusi industri amat mengganggu kesehatan. Menanam pohon merupakan suatu keharusan guna mencegah dampak polusi terhadap kesehatan masyarakat," kata Robbach.

Meskipun banyak pabrik namun Gresik harus tetap hijau. Lingkungan sekitar termasuk hutan sudah banyak yang gundul. Saat ini deforestasi (penurunan areal hutan akibat kerusakan alam atau ulah manusia) hutan di Indonesia sudah mencapai 1,08 juta ha pertahun. Oleh karena itu menanam pohon dan penghijauan sangat penting dan Pemkab Gresik mendukung penghijauan dengan mengeluarkan dua Peraturan Bupati (perbub).

Perbup Nomor 50 tahun 2006 yang dipertegas dengan perbup nomor 19 2008 mengatur setiap warga Gresik yang meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan kematian dari Pemkab Gresik sebesar Rp 1 juta. Tetapi ahli waris diwajibkan menanam satu pohon jariyah.  

Hal yang sama berlaku bagi tenaga honorer atau tenaga kerja mandiri yang diangkat menjadi PNS, dan PNS yang naik pangkat atau jabatan. "Wajib tanam juga berlaku bagi warga yang mengurus akte kelahiran," jelas Hari.

Bagi desa yang mendapatkan program Alokasi Dana Desa, Jalan Poros Desa, atau Usaha Kecil Menengah yang telah mendapat kucuran dana, serta mitra kerja pemkab Gresik yang memenangkan tender juga diwajibkan tanam pohon. Intinya hampir semua warga Gresik dter libat dalam menjadikan Gresik tetap hijau dan sejuk. "Jangankan yang hidup yang mati pun wajib tanam pohon," kata Hari.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com