Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Koin Emas Zaman Majapahit, Ini Imbalan Saat Temukan Benda Purbakala

Kompas.com - 12/03/2019, 20:10 WIB
Resa Eka Ayu Sartika

Penulis

KOMPAS.com - Kabar penemuan banyak koin emas dan peralatan rumah tangga dari bahan perunggu di situs kuno kawasan Sekarpuro, Malang, Jawa Timur menyita perhatian. Temuan tersebut disebut-sebut berasal dari Zaman Majapahit.

Salah satunya karena tak sedikit warga yang nekat mengambil sejumlah benda purbakala di situs tersebut. Bahkan, beberapa kolektor telah menawar temuan-temuan tersebut.

Tak hanya koin emas dan peralatan rumah tangga, ternyata di situs tersebut juga ditemukan berbagai benda purbakala lainnnya. Hal tersebut disampaikan oleh Wicaksono Dwi Nugroho, arkeolog Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur yang turut menangani kasus ini.

"Ada struktur bata yang nampak pada penggerusan tanah untuk (pembangunan) jalan tol," kata Wicaksono melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Selasa (12/03/2019).

Baca juga: Agama Gajah Mada dan Majapahit yang Sebenarnya Akhirnya Diungkap

"Per hari ini, kita membuka dua kota gali di sisi barat dari jalan tol dan menemukan adanya lanjutan struktur bata yang nampak di awal," imbuhnya.

Selain itu, Wicaksono juga menyebut bahwa ada keterangan ditemukannya uang kepeng, porselen, dan emas.

"Cuma belum saya telusuri lagi ke penemu," ujar Wicaksono.

Menemukan Benda Purbakala

Terkait dengan kabar temuan koin emas oleh warga, Wicaksono juga memberikan keterangan apa yang harus dilakukan.

"Masyarakat yang menemukan (benda purbakala) seharusnya melaporkan ke kepala desa, nanti kepala desa bisa melaporkan ke dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten, kemudian melaporkan lagi ke kami (BPCB)," kata Wicaksono.

"Kami akan menilai itu termasuk benda cagar budaya atau tidak," imbuhnya.

Menurut Wicaksono, sejauh ini banyak penemuan benda cagar budaya oleh masyarakat dan dilaporkan. Meski begitu, dia juga tidak memungkiri bahwa ada kasus warga yang menjual benda purbakala tanpa melaporkannya ke BPCB.

"Untuk kasus-kasus tertentu, nanti kita akan telusuri penemunya. Kita juga bekerja sama dengan kepolisian setempat," tutur Wicaksono.

"Kemudian kita akan minta keterangan kepada penemu apakah mereka sudah tahu tentang undang-undang cagar budaya. Kalau belum tah, dilihat lagi motivasinya," tambahnya.

Jika benda purbakala tersebut masih bisa ditelusuri, menurut Wicaksono, barang tersebut mungkin akan "dikejar" apabila dianggap signifikan untuk cagar budaya.

Baca juga: Meski Nyata, Koin Bertulisan Arab Bukan Bukti Kesultanan Majapahit

Kompensasi untuk Masyarakat

Salah satu yang menarik perhatian masyarakat berhubungan dengan temuan zaman Majapahit ini adalah kompensasi yang diterima masyarakat penemu benda purbakala.

Menurut Wicaksono, orang yang menemukan benda purbakala akan mendapat kompensasi tertentu.

"Untuk temuan lepas, kompensasi biasanya tetap uang," ucap Wicaksono.

"Nilainya itu nanti berdasarkan nilai intrinsik sendiri. Misalnya temuan koin emas, harga emas itu berapa di pegadaian, lalu ada harga pasaran barang antik. Kita kasih harga segitu ditambah nilai sejarah dan kejujuran," jelasnya.

Wicaksono menegaskan, kompensasi yang diterima akan tetap menguntungkan bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau