Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Setujui Obat Baru bagi Penderita Fibrosis Paru

Kompas.com - 03/03/2018, 18:07 WIB
Shela Kusumaningtyas,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com -- Pada 1 Januari 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui obat berjenis pirfenidone yang diproduksi perusahaan Roche Indonesia. Obat tersebut ditujukan kepada penderita fibrosis paru.

Dettie Yuliati, Direktur Pelayanan Kefarmasian, Kementerian Kesehatan, mengatakan dalam acara temu media yang digelar Roche Indonesia di Jakarta pada Jumat (2/3/2018), kami harus memberikan akses obat untuk penyakit langka. (Pirfenidone) tergolong orphan medicine, tetapi belum masuk ke formularium nasional.

"Asosiasi pengampu dokter harus mengajukan beserta laporan data-data penderita jika ingin dimasukkan daftar formularium nasional,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Sita Andarini, Ketua Kelompok Kerja Interstitial Lung Disease, menyatakan persetujuan dari BPOM atas obat tersebut merupakan kabar baik bagi penderita penyakit fibrosis paru, mengingat pasien dengan penyakit langka tersebut memang sangat bergantung pada obat-obatan seumur hidupnya.

Baca juga : Hati-Hati, Orang Lanjut Usia Rentan Terkena Penyakit Fibrosis Paru

Selama ini, pasien penderita penyakit fibrosis paru kesulitan mendapatkan akses pengobatan yang memadai. Penanganan umumnya hanya berupa pemberian terapi oksigen. Ini tentu memperburuk kondisi pasien karena penyebaran luka parut pada jaringan paru cukup progresif.

“Padahal,di Jepang sudah ada studi klinis soal obat pirfenidone sejak tahun 2004. Di Amerika Serikat sudah ada sejak tahun 2014. Akhirnya, di Indonesia sudah mendapatkan obat tersebut dengan jalur fast track,” kata Sita.

Pirfenidone disediakan berbentuk tablet yang harus diminum pasien selama tiga kali dalam sehari, yakni pagi, siang, dan malam. Obat ini diminum dalam kondisi perut kosong, bisa satu jam sebelum makan atau dua jam sesudah makan. Pasien juga dilarang memakan jeruk bali karena efek keasaman pada jeruk bisa mengacaukan kerja obat.

Baca juga : Gejala Mirip Penyakit Lain, Fibrosis Paru Kerap Telat Didiagnosis

Sita mengingatkan bahwa pasien juga harus meminum obat tersebut terpisah dengan pemberian obat jenis lain. Konsumsi obat diusahakan jangan dibarengi dengan obat golongan aminovel. Obat ini hanya boleh diminumkan bagi pasien dengan indikasi fibrosis paru.

“Penderita fibrosis paru, kapasitas paru-parunya mengalami laju penurunan yang cepat yakni 200 mililiter per tahun. Dengan obat ini, laju penurunan tersebut bisa dicegah. Memang ada efek samping seperti reaksi di kulit dan sensitifitas terhadap cahaya matahari,” imbuhnya.

Perlu diketahui, penyakit fibrosis paru ditandai dengan adanya luka parut pada pada jaringan paru-paru. Akibatnya, oksigen tertahan masuk ke paru-paru dan terhambat disalurkan ke organ-organ tubuh oleh darah. Pasien akan mengalami sesak napas berat dan penurunan fungsi kerja tubuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com