Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halangi Anak Divaksinasi, Orangtua Bisa Dipidana

Kompas.com - 08/02/2018, 12:15 WIB
Shela Kusumaningtyas,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Vaksin merupakan hak semua anak. Jadi, seperti diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, wajib diberikan pada semua anak.

Dengan demikian, jika ada pihak yang menghalangi atau menolak vaksin diberikan ke anak, ia bisa dipidana.

Hal ini disampaikan Arifianto, dari Satuan Petugas Kejadian Luar Biasa Ikatan Dokter Anak Indonesia (Satgas KLB IDAI) dalam acara Media Workshop yang dihelat Biofarma di Cirebon pada Rabu (7/2/2018).

“Kesehatan menjadi hak anak, wajib diberikan imunisasi. Orang tua yang menolak bisa dipidanakan, ada pasalnya,” ujar dokter yang bertugas di Rumah Sakit Pasar Rebo Jakarta.

Menurutnya, ketakutan warga atas efek samping vaksin membuat masyarakat memilih menunda vaksin ke anak atau tidak memberikannya sama sekali.

Baca juga : Sering Wisata ke Luar Negeri? Anda Perlu Vaksin Flu Segera

Ia meminta masyarakat menghilangkan pikiran negatif tentang vaksin. Vaksin akan merangsang kekebalan tubuh saat terserang penyakit.

“Seorang bayi dapat menanggung hingga ratusan ribu vaksin dalam satu waktu. Tidak seperti anggapan yang dikhawatirkan,” ucap Arifianto.

Arifianto memberi contoh, ia pernah menyuntik vaksin di sembilan titik tubuh sekaligus, sebab pasiennya terlambat diimunisasi. Ia menyebut, pasiennya tidak mengalami keluhan apa-apa.

Ilustrasi lain yang diberikan adalah pemberian vaksin pentabio yang mencegah lima penyakit yakni difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, dan polio.

Semua orang tua, saran Arifianto, harus membekali diri dengan pengetahuan yang komprehensif mengenai vaksin.

Tenaga kesehatan sebaiknya membantu menyampaikan informasi yang tepat mengenai apa vaksin itu dan tujuan vaksin ke masyarakat. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan masyarakat memvaksinasi anaknya.

Baca juga : Percaya Bumi Datar dan Vaksin Bikin Autis? Mungkin Kamu Cuma Sok Unik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com