JAKARTA, KOMPAS.com –- Kondisi hutan Sumatera kembali terancam. Kali ini, hutan di Sumatera Barat berpotensi mengalami deforestasi seluas 22.853,24 hektar. Hal itu terjadi karena ulah perusahaan tambang yang memasukkan kawasan hutan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya.
Manager advokasi dan kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat Yoni Candra mengatakan, Sumatera Barat memiliki 273 IUP. Dari jumlah itu, 172 IUP berada di kawasan hutan. Sayangnya, hanya lima perusahaan yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Ada tumpang tindih penggunaan kawasan tambang dengan hutan. Mereka pakai hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi,” kata Yoni di kantor Walhi Nasional, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
(Baca juga: 2017, Besarkah Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia?)
Dari 168 IUP tanpa IPPKH, Walhi Sumatera Barat melakukan kajian terhadap sepuluh perusahaan dengan total penggunaan hutan seluas 22.853,24 hektar. Komoditas sepuluh perusahan tersebut antara lain batu bara, emas, logam besar, biji besi, dan tembaga. Bila tetap beroperasi, luasan hutan tersebut terancam hilang akibat tambang.
Selain itu, didapati separuh dari sepuluh perusahan tersebut bersatus Clear and Clean (CnC). Status tanpa masalah itu seharunya tidak diberikan pada perusahaan yang memiliki tumpang tindih kawasan. Kerugian negara juga berpotensi timbul jika perusahaan tersebut terus melakukan penambangan di kasawan hutan.
Tanpa IPPKH, kewajiban perusahaan utnuk membayar iuran pemanfaatan kawasan hutan menjadi hilang. Tak tanggung-tanggun, dari perhitungan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P:68/Menhut-II/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 91/PMK.02/2009, potensi kerugian negara sejumlah Rp 355 miliar.
“Ada pelangggaran administrasi saat perusahaan tidak mengurus IPPKH. Ada dugaan tindak pidana di sektor kehutanan. Tanpa IPPKH, deforestasi hutan bisa terjadi. Kemudian, ada potensi tindakan korupsi yang membuat kerugian negara hingga miliaran rupiah,” kata Legal Officer Walhi Sumatera Barat Ihsan Riswandi.
Yoni menuturkan, deforestasi hutan akan membahayakan penduduk sekitar. Memiliki perbukitan terjal yang dijadikan lahan tambang mengakibatkan potensi longsor dan banjir bandang meningkat. Selain itu, merurut Yoni beberapa harimau sudah masuk ke parkampuangan karena kehilangan tempat tinggal.
Untuk itu, Walhi Sumatera Barat mendesak kepada KLHK untuk memproses pelanggaran adminstrasi dan hukum terhadap sepuluh IUP perusahaan tanpa IPPKH. Peninjauan IUP juga perlu dilakukan oleh gubernur Sumatera Barat untuk mengurangi, bahkan mencabut IUP.
“Kami meminta kepada pemerintah provinsi untuk segera mencabut izin perusahaan, dan mungkin ketika dibawah 50 persen yang masuk hutan, luasan IUP dapat diciutkan. Artinya kawasan hutan tersebut dikeluarkan dari izinnya begitu,” kata Yoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.