Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SNI Pelumas Perlu Jadi Standar Wajib

Kompas.com - 08/02/2017, 20:11 WIB

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Standard Nasional Indonesia (SNI) untuk produk minyak pelumas perlu segera ditetapkan sebagai standar wajib. Ini demi menekan produksi dan peredaran produk berkualitas rendah terkait dengan telah berlakunya pasar bebas ASEAN atau MEA.  

Pemberlakuan SNI Pelumas wajib juga untuk melindungi konsumen baik dari aspek ekonomi maupun keselamatan pengendara kendaraan bermotor. Jumlah kendaraan bermotor saat ini telah mencapai sekitar 80 juta.

Hal ini terungkap dalam perbincangan antara Kepala Badan Standardisasi Nasional, Bambang Presetya dan Ketua Umum Asosiasi Pelumas Indonesia, Gigih Wahyu Hari Irianto, dalam diskusi bertema “Ngobrol Bareng Santai (Ngobras) tentang SNI” di Kantor BSN, Jakarta, Selasa (7/2/2017).  

Bambang menjelaskan saat ini BSN telah menetapkan 20 SNI Pelumas. Namun standar mutu ini masih bersifat sukarela atau tidak ada kewajiban industri untuk menerapkannya. “Penetapan SNI Pelumas sebagai standar wajib ini kewenangannya ada pada Menteri Perindustrian,” tambahnya.

Dari 20 standar tersebut, menurut Bambang ada 8 diantaranya yang perlu menjadi SNI wajib. Standar itu meliputi pelumas baik untuk mesin, gardan dan transmisi pada sepeda motor dan mobil. Pemberlakuan wajib SNI pelumas di komponen kendaraan itu karena ada risiko yang mengancam keamanan kendaraan dan keselamatan pengendaranya.

Minyak pelumas berkualitas rendah ketika digunakan dapat mengakibatkan suhu mesin lebih karena senyawa kimia larutan pelumas yang digunakan tak dapat menahan friksi komponen penggerak. Akibatnya mesin akan cepat rusak. Pada bagian tertentu berpotensi menimbulkan kebakaran. Jadi selain kerugian dari sisi ekonomi juga keselamatan manusia dan lingkungannya, urai  Bambang.   

Kepala Pusat Perumusan Standar BSN, I Nyoman Supriyatna menambahkan, pelumas yang sesuai SNI sudah memenuhi spesifikasi produk pelumas yang aman dan berkualitas yang meliputi karakteristik fisika kimia termasuk viskositas dan parameter unjuk kerja. “Viskositas adalah ukuran tahanan dalam dari aliran zat cair,” jelasnya.

Pelumas cair dihasilkan dari proses penguraian minyak bumi (mineral) dicampur dengan bahan lainnya termasuk bahan sitentik dan aditif.  Adapun proses sertifikasi SNI produk pelumas meliputi proses uji produk mutu, keselamatan, keamanan, teknis, kesehatan, manajemen lingkungan dan aspek lainnya secara ketat.

Menurut Gigih Wahyu Hari Irianto, dari 17 anggota Aspelindo, baru 5 perusahaan yang telah menerapkan SNI Pelumas. Penerapan ini dasarnya masih sukarela. Pertamina Lubricants diantaranya telah mendaftarkan produknya ke Balai Sertifikasi Industri (BSI) untuk memperoleh SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI) dimana perusahaan berhak untuk mencantumkan logo SNI pada setiap kemasan produknya, jelas Gigih yang juga Direktur Utama PT Pertamina Lubricants, Gigih Wahyu Hari Irianto.

Survei pasar yang dilakukan Aspelindo, jelas Gigih menemukan pelumas tak berstandar SNI dan berkualitas rendah. Namun praktek ilegal ini tidak dapat ditindak  karena tidak ada dasar hukumnya.

Upaya peningkatan status SNI pelumas menjadi standar wajib, jelas Nyoman, tengah dilakukan Kementerian Perindustrian bekerjasama dengan Sucofindo dalam melakukan kajian risiko bagi industri. Diperkirakan proses kajian ini selesai April mendatang, ujar Nyoman. Hasil kajian ini menjadi dasar bagi Menperin menyusun rancangan keputusan  tentang SNI Pelumas wajib.

Sementera itu BSN akan menindaklanjuti rencana pemberlakuan ketetapan itu dengan menotifikasi SNI wajib kepada WTO dan menyebarluaskan melalui situs web untuk mendapat tanggapan dari industri dan masyarakat. Bila tidak ada keberatan maka dalam delapan bulan SNI wajib itu dapat diberlakukan secara efektif oleh Kemperin, urai Nyoman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com