Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/01/2017, 14:00 WIB

KOMPAS.com - Para orangtua di sebagian besar negara Eropa dilarang menghukum anak-anaknya dengan cara memukul bokongnya. Perancis menjadi negara ke-52 yang menerapkan aturan tersebut pada akhir Desember 2016.

Hukum yang dikenal sebagai "Undang-undang kesetaraan dan kependudukan" di Perancis disahkan pada 22 Desember 2016. Dalam aturan itu, setiap orangtua dilarang melakukan "perlakuan yang kejam dan merendahkan atau mempermalukan, termasuk hukuman badan."

Meski demikian, pelarangan itu berada di bawah Civil law, sehingga mereka yang melanggarnya tidak akan dikenai pidana.

"Hukum ini adalah undang-undang simbolik yang sangat kuat agar para orangtua menyadari bahwa semua tindakan kekerasan berakibat buruk untuk anak," kata Dr.Gilles Lazimi yang aktif mengampanyekan anti-memukul pantat anak di Perancis.

Kebanyakan negara di Eropa memang melarang orangtua mendisiplinkan anak mereka dengan cara memukul pantatnya. Namun, menurut Telegraph ada beberapa yang belum memberlakukannya, yaitu Inggris Raya, Italia, Swiss, dan Republik Czech.

Beberapa penelitian terakhir menyimpulkan bahaya memukul pantat anak. Studi analisis yang dilakukan selama 50 tahun menemukan bahwa anak yang sering dipukul justru akan membangkang orangtua, beresiko mengalami masalah mental, serta menunjukkan perilaku antisosial dan suka menyerang.

Dengan kata lain, hukuman memukul pantat anak justru bisa menjadi bumerang bagi orangtua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com