Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/12/2016, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta menerapkan regulasi label pangan berkode warna terkait pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Dengan melihat warna, konsumen tahu tingkat kandungan setiap zat itu di produk pangan.

Bagi pemerintah, cara itu membantu menekan beban negara dalam mengendalikan penyakit tak menular yang dipengaruhi gaya hidup, termasuk pola konsumsi.

"Tingginya angka penyakit tak menular di Indonesia dan beban pembiayaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) semestinya menjadi justifikasi mengapa penting (penerapan label pangan dengan kode warna)," ucap anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, Jumat (23/12), di Jakarta.

Indonesia mengalami transisi epidemiologi, dari dominasi penyakit menular ke tingginya kasus penyakit tak menular. Menurut Sample Registration Survey 2014, tiga penyakit penyebab kematian terbanyak di Indonesia adalah stroke, jantung koroner, dan diabetes.

Sejak JKN berjalan hingga Januari 2016, lima besar penyakit dengan klaim terbesar adalah penyakit jantung (Rp 6,9 triliun), kanker (Rp 1,8 triliun), stroke (Rp 1,5 triliun), gagal ginjal (Rp 1,5 triliun), dan diabetes melitus (Rp 1,2 triliun). (Kompas, 29/7).

Sekitar 80 persen penyakit tak menular bisa dicegah dengan asupan gizi seimbang. Warga perlu didorong memilih produk bergizi dan tak berlebihan.

Memudahkan konsumen

Penerapan label pangan dengan kode warna yang dikenal sebagai pelabelan pangan lampu lalu lintas memudahkan konsumen memilih produk secara tepat. Namun, informasi kandungan gizi di kemasan kurang dipahami karena bahasanya teknis. "Huruf pada informasi itu terlalu kecil," ujarnya.

Inggris jadi perintis konsep label pangan lampu lalu lintas pada 2013. Warna merah menunjukkan produk berkadar gula, garam, dan lemak tinggi. Warna kuning menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak sedang. Warna hijau menunjukkan kandungan rendah.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Lily Sriwahyuni Sulistyowati menegaskan, Kemenkes menyambut baik usulan YLKI itu. Pemerintah memiliki regulasi pengendalian gula, garam, dan lemak. Namun, penerapan diundur karena butuh waktu sosialisasi.

Pelabelan dengan kode warna bisa diatur pada petunjuk teknis peraturan Menkes. Selain pada pangan di kemasan, penerapan bisa pada pangan di restoran dengan mencantumkan kode warna menu makanan. (JOG)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Desember 2016, di halaman 14 dengan judul "Dorong Label Pangan Berkode Warna".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com