Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/11/2016, 08:00 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Obat-obatan herbal berbahan dasar kekayaaan hayati Indonesia menanti untuk dikembangkan. Apalagi, obat herbal yang ditopang oleh riset tak kalah berkhasiat dengan obat kimia.

Executive Director DLBS (Dexa Laboratories of Biomolecular Science) PT Dexa Medica, Dr. Raymond R Tjandrawinata mengatakan, jika obat berbahan alami telah diuji klinis atau berstatus fitofarmaka, tentu mampu bersaing dengan obat kimia.

Dengan begitu, obat herbal pun semestinya bisa masuk dalam formolarium nasional (Fornas) sehingga ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Mengenai hal itu, Kepala Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan Dwi Martiningsih mengatakan, ke depannya obat herbal memang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan sudah ditetapkan regulasinya dan masuk dalam Fornas.

Sementara itu, menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kementerian Kesehatan, Meinarwati, pihaknya akan mengeluarkan formularium tradisional nasional (fortranas) tahun 2017.

Daftar obat-obatan tradisional, termasuk obat herbal yang dapat ditanggung oleh BPJS nantinya dimasukkan ke dalam fortranas tersebut. Sebenarnya obat herbal pun bisa diresepkan untuk pasien BPJS.

Meinarwati mengungkapkan, sudah ada peraturan yang menyatakan dokter bisa meresepkan obat herbal kepada pasien BPJS meski belum masuk Fornas. Hal itu diatur dalam Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Dalam peraturan itu, obat yang belum ada dalam fornas bisa menggunakan obat lain termasuk obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka secara terbatas. Tapi dengan persetujuan kepala dinas kesehatan kabupaten atau kota," jelas Meinar dalam diskusi Percepatan Pengembangan Obat Herbal Modern Asli Indonesia melalui JKN di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Sayangnya, menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ondri Dwi Sampurno, belum banyak obat herbal yang telah teruji klinis.

Produk fitofarmaka yang telah terdaftar di BPOM baru 8 obat herbal. Sisanya, 45 produk obat herbal terstandar atau baru sampai tahap praklinis dan sekitar 8000 jamu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com