Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Larangan "Styrofoam", Ridwan Ancam Cabut Izin Usaha

Kompas.com - 13/10/2016, 17:07 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah mengeluarkan larangan penggunaan segala kemasan berbahan gabus (styrofoam) dalam produk makanan dan minuman yang akan mulai diberlakukan per 1 November 2016.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya telah merancang sanksi bagi para pelanggar. Tanpa menyebut dasar hukumnya, Ridwan mengatakan, sanksi paling tegas bisa sampai pencabutan izin usaha.

"Kalau ada melanggar beri sanksi tiga tahap, surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Jika masih membandel akan diberi sanksi admisntiratif atau perizinan kita upayakan (dicabut)," ucap Emil, sapaan akrabnya, Kamis (13/10/2016).

Dia menjelaskan, berdasar pengalaman penerapan aturan semacam itu mudah dicerna oleh pedagang kecil atau rumahan. Namun, tak demikian bagi produsen makanan dan minuman dalam skala besar.

"Kalau pedagang kecil diperingati langsung nurut. Nah dari pengalaman biasanya restoran-restoran besar yang biasanya enggak nurut," ucapnya.

Sebab itu, Emil memerintahkan kepada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bandung untuk segera mensosialisasikan aturan baru itu. "BPLH saya beri waktu dua minggu untuk mensosialisasikan di media. Pedagang diminta untuk segera menyesuaikan," ujarnya.

Sebagai alternatif, Emil menyarankan agar para pedagang mengganti kemasan berbahan gabus dengan kertas tebal yang mamu menyimpan makanan basah, atau menggunakan wadah pribadi.

"Contoh saya pernah makan seblak di taman sari foodcourt itu. Dia (pedagang) pakai dasarnya (wadah) dari piring kemudian di atasnya pake 'pincuk cau' (daun pisang). Take away dia bisa menggunakan bungkus kertas yang tebal atau kertas nasi, itu enggak masalah," katanya.

Sementara itu, Kepala BPLH Kota Bandung Hikmat Ginanjar belum bisa dimintai keterangan soal aturan tersebut. Hikmat tidak menjawab pesan wartawan saat hendak dikonfirmasi soal penerapan aturan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com