Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Isu yang Dihadapi Indonesia dalam COP 21 Paris

Kompas.com - 01/12/2015, 08:42 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

PARIS, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menghadapi dua isu besar dalam COP 21 pada kerangka konvensi perubahan iklim PBB (UNFCCC) di Paris. Kedua isu itu yakni kebakaran lahan gambut dan hutan, serta rencana dibangunnya pembangkit listrik berbasis batubara di Indonesia.

Dua hal ini menjadi perhatian dunia soal bagaimana Indonesia menurunkan emisi karbonnya sebesar 29 persen.

Menanggapi hal ini Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli mengungkapkan, dunia dan pemerintah Indonesia perlu menyadari bahwa kekuatan rakyatlah sesungguhnya yang mampu menyelesaikan persoalan itu dengan segala kearifan lokalnya.

"Untuk kebakaran gambut, kita minta pemerintah fokus pada penegakan hukum. Pemerintah juga harus belajar dari kegagalan program REDD," kata Nauli di Paris, Minggu (29/11/2015).

Menurut Nauli, dunia harus mengetahui selama ini masyarakat mampu beradaptasi dengan perubahan iklim menggunakan kearifannya. "Sistem sekat kanal, komoditi yang boleh ditanam di wilayah gambut dan aturan pantang larang ini sudah ada lama di masyarakat untuk menjaga gambut," lanjutnya. 

Menanggapi isu pembangkit listrik berbasis batubara, Nauli menyebutnya sebagai langkah kuno.

"Itu pikiran kuno. Amerika dan China sudah mengurangi sampai 40 persen kok kita malah mau meningktkan," ujar Nauli.

Presiden Jokowi hadir di Paris pada 30 November 2015 menyampaikan pernyataan Indonesia. Komitmen Indonesia dalam agenda ini dijelaskan lewat Intended Nationally Determined Contributions (INDC), atau komitmen nasional semua negara terhadap perubahan iklim.

Indonesia berkomitmen mengurangi emisi 29 persen pada tahun 2030.

Konferensi PBB tentang perubahan Iklim ke-21, COP 21, bertujuan menghasilkan mufakat global penurunan emisi gas rumah kaca terikat hukum.

Persetujuan ini berlaku untuk ke semua 195 negara anggota Kerangka Konvensi Perubahan Iklim PBB (UNFCCC), baik negara maju dan berkembang. Persetujuan ini mulai berlaku 2020 setelah mendapat ratifikasi badan legislatif mayoritas negara anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com