Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Dipermudah, Konversi Hutan Menjadi Hanya 15 Hari

Kompas.com - 01/10/2015, 18:23 WIB
KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan kemudahan investasi di kawasan hutan. Izin pelepasan kawasan hutan produksi dipersingkat dari 2-4 tahun menjadi 12-15 hari. Kisaran waktu itu diragukan memberi waktu cukup bagi petugas untuk memverifikasi dan menyelesaikan benturan konflik lahan di lapangan.

Izin pelepasan kawasan hutan disederhanakan seperti izin pinjam pakai dengan mengubah Permenhut P.33/Menhut-II/2015 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi jo P.28/Menhut-II/2014. Kemudahan itu untuk membuat investasi jadi lebih menarik bagi dunia usaha.

Kemudahan izin pelepasan kawasan hutan itu bagian dari paket ekonomi II yang ditawarkan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi. Dari empat belas izin kehutanan diringkas menjadi enam izin.

"Pada prinsipnya, percepatan penerbitan izin itu baik untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi. Tetapi, harus transparan dan mengedepankan asas kehati-hatian," kata EG Togu Manurung, dosen kehutanan IPB, Rabu (30/9/2015) di Jakarta.

Kekhawatiran muncul karena proses pelepasan kawasan hutan membutuhkan verifikasi lapangan. Kerap kali kondisi geografis dan cuaca jadi kendala untuk cepat dan akurat mengecek ulang lokasi yang diajukan pengusaha. "Jangan karena mempermudah melakukan penghancuran dan membawa dampak negatif," kata Togu Manurung, Ketua Perkumpulan Forest Watch Indonesia.

Ia juga mendorong agar kemudahan birokrasi diiringi transparansi yang memberi ruang akses masyarakat. Pemberian akses agar masyarakat calon terdampak aktivitas usaha dapat menyampaikan sikapnya.

Kepala Pusat Studi Lingkungan Universitas Negeri Papua di Manokwari Charlie D Heatubun mengatakan, waktu 12-15 hari hampir mustahil cukup untuk memverifikasi di belantara Papua. "Belum lagi kalau ternyata hasil verifikasi ada masalah tenurial atau hak ulayat yang harus diselesaikan," katanya.

Charlie, yang juga dosen pada fakultas kehutanan, mengatakan, pengajuan izin pelepasan kawasan hutan butuh rekomendasi gubernur/kepala daerah. Namun, bukan berarti pengajuan dari daerah sudah beres.

"Kementerian harus verifikasi dan mengecek juga. Kadang daerah hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi serta melupakan aspek lingkungan dan sosial. Masalah hajat hidup orang banyak jadi taruhan," katanya.

Kajian perlu waktu

Direktur Komunikasi dan Advokasi WWF Indonesia Nyoman Iswarayoga mengatakan, berbagai izin kehutanan perlu waktu karena memperhitungkan kajian ilmiah dan sosial. Hutan bukan ruang kosong, melainkan terkait dengan masyarakat adat/komunitas lokal ataupun lanskap.

"Dengan 12-14 hari, apa memberi waktu cukup untuk teliti dan cermat sebelum memutuskan suatu kawasan hutan dilepaskan menjadi kebun atau peruntukan lain?" katanya.

Lebih lanjut, masalah tenurial di kawasan hutan masih tinggi. Itu ditambah tumpang tindih penggunaan kawasan antara izin kehutanan, pinjam-pakai pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur-permukiman.

Nyoman mengingatkan, satu peta (one map) harus terealisasi sebelum mempercepat pengurusan izin. Jika buru-buru, izin yang dikeluarkan sangat berpotensi tidak clear and clean.

Saat menyampaikan kemudahan perizinan ini di Kantor Presiden, 29 September 2015, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengakui langkah kemudahan bagi investasi menuntut keaktifan birokrasi jajarannya dalam pengawasan ketat di lapangan. Kelalaian atau ketidakpatuhan atas syarat-syarat izin akan dikenai pencabutan izin. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com