"Tngkapan hri ini," demikian posting Ronal bersamaan dengan mengunggah foto beruang madu hasil buruannya. Lewat foto, Ronal memamerkan beruang madu itu tengah dibedah bagian perutnya.
Beruang madu adalah hewan yang dilindungi menurut PP No 7 tahun 1999 dan UU No 5 tahun 1990. Aksi perburuan dan pembunuhan beruang madu jelas bertentangan dengan aturan tersebut.
Menurut UU No 5 tahun 1990, barang siapa yang sengaja menangkap, melukai, dan membunuh hewan yang dilindungi UU terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.
Beruang madu biasa diburu untuk dimanfaatkan empedunya. Dipercaya, empedu hewan itu bisa menyembuhkan ragam penyakit walau tak terbukti secara ilmiah.
Posting Ronal telah dibagikan oleh lebih dari 500 orang. Orang mengutuk aksi pembunuhan itu, mengajak lebih banyak orang membagikan sehingga viral, dan menuntut pemerintah menindak pelaku.
Berdasarkan keterangan pada akun Facebook, Ronal adalah pegawai di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Tenggarong, Kalimantan Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.