"Tngkapan hri ini," demikian posting Ronal bersamaan dengan mengunggah foto beruang madu hasil buruannya. Lewat foto, Ronal memamerkan beruang madu itu tengah dibedah bagian perutnya.
Beruang madu adalah hewan yang dilindungi menurut PP No 7 tahun 1999 dan UU No 5 tahun 1990. Aksi perburuan dan pembunuhan beruang madu jelas bertentangan dengan aturan tersebut.
Menurut UU No 5 tahun 1990, barang siapa yang sengaja menangkap, melukai, dan membunuh hewan yang dilindungi UU terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.
Beruang madu biasa diburu untuk dimanfaatkan empedunya. Dipercaya, empedu hewan itu bisa menyembuhkan ragam penyakit walau tak terbukti secara ilmiah.
Posting Ronal telah dibagikan oleh lebih dari 500 orang. Orang mengutuk aksi pembunuhan itu, mengajak lebih banyak orang membagikan sehingga viral, dan menuntut pemerintah menindak pelaku.
Berdasarkan keterangan pada akun Facebook, Ronal adalah pegawai di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Tenggarong, Kalimantan Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.