Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Identifikasi Korporasi Pembakar Hutan Dirampungkan Tiga Bulan

Kompas.com - 18/09/2015, 21:08 WIB
KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berkomitmen untuk secepatnya menangani kasus keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Identifikasi perusahaan akan diselesaikan dalam jangka waktu sekitar tiga bulan.

"Paling lambat Desember sudah selesai," kata Siti dalam konferensi pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (18/9/2015).

Siti mengatakan, hingga saat ini sudah ada 112 korporasi yang lahan konsesinya mengalami kebakaran. Pihak KLHK sedang mendata perusahaan dan mengidentifikasi pemilik dan pemegang sahamnya. Sanksi akan dijatuhkan salah satunya berdasarkan luas area yang terbakar.

Jika luas area kurang dari 100 hektar, maka termasuk pelanggaran ringan. KLHK akan memberikan teguran tertulis dan ksempatan untuk memperbaiki.

Jika area yang terbakar antara 100 - 500 hektar, maka masuk pelanggaran moderat. Izin akan dibekukan selama 6 bulan hingga pembuktian indikasi kesalahan. Jika area yang terbakar lebih dari 500 hektar maka masuk pelanggaran berat. Izin lingkungan akan dicabut.

Untuk semua kategori pelanggaran, perusahaan wajib minta maaf kepada publik dan mengembalikan lahan yang terbakar kepada negara guna dijadikan area restorasi.

Untuk mempercepat penanganan, pengurusan sanksi administrasi, pidana, dan perdata akan dilakukan secara paralel. "Untuk pelanggaran berat, kita akan paralelkan (sanksi administrasi pembekuan izin) dengan pidana. Dan kita tidak harus ke polisi karena di KLHK ada PPNS-nya (Penyidik Pegawai negeri Sipil)," ungkap Siti.

Peraturan perundangan yang digunakan untuk menjerat korporasi adalah UU no 32 tahun 2009. Menurut UU itu, KLHK berhak mencabut izin lingkungan korporasi yang abai.

Izin usaha sendiri hanya bisa dicabut oleh pemerintah daerah. Namun demikian, izin lingkungan adalah syarat dasar untuk menjalankan usaha di bidang perkebunan. Jika izin lingkungan dicabut, seharusnya usaha sawit, akasia, dan logging yang banyak dijalankan di Sumatera dan Kalimantan tak dapat berlangsung.

Siti mengatakan, dia akan menindak tegas korporasi tanpa peduli oknum yang berada di mendukungnya. "Instruksi presiden, kita harus tegas, jangan ragu-ragu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com