Moratorium Hutan Positif Diperpanjang

Kompas.com - 13/05/2015, 18:53 WIB

KOMPAS.com - Moratorium hutan positif diperpanjang. Program perlindungan dan pemberhentian izin pembukaan hutan untuk kepentingan usaha seperti diatur Instruksi Presiden Nomor 6/2013 yang berakhir Rabu (13/5/2015) dilanjutkan.

"Presiden RI pada Rabu 13 Mei 2015 menegaskan setuju (moratorium) untuk diperpanjang," kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam rilis yang diterima Kompas.com hari ini.

Sejumlah LSM yang bergerak di bidang lingkungan meminta agar moratorium tidak sekadar diperpanjang tetapi juga diperkuat. Bukan hanya memberhentikan sementara penerbitan izin, moratorium diharapkan juga bisa menata izin hutan yang tumpang tindih.

Menanggapi permintaan itu, Siti mengungkapkan bahwa pembahasan tentang perubahan penguatan bisa dilakukan seiring proses perpanjangan dengan melibatkan sejumlah kementerian bersama sejumlah lembaga yang mengusulkan. Ketegasan menguatkan moratorium sendiri belum ada.

Usulan penguatan moratorium sendiri datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia *Walhi), Kemitraan, Sawit Watch Indonesia, dan World Resources Institute (WRI). Selain penataan izin kehutanan, penguatan yang diharapkan juga mencakup perlindungan pada masyarakat adat.

Moratorium hutan mulai dilakukan sejak tahun 2011 pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Periode pertama berakhir tahun 2013 dan dilanjutkan hingga tahun 2015 tanpa penguatan apa pun.

Sejumlah pihak meminta penguatan pada moratorium sebab selama pemberlakuan moratorium, deforestasi tetap terjadi. Moratirium yang sudah berlangsung selama empat tahun sendiri dinilai gagal mengurangi emisi dari sektor kehutanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Terpopuler

komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau