Perlindungan Gambut Terancam Diperlemah

Kompas.com - 13/04/2015, 17:52 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah hendak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Revisi dititikberatkan pada pertimbangan ekonomi.

Rencana itu disesalkan sejumlah pihak karena menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah melindungi hutan gambut tersisa. "Pemerintah tak boleh mengeluarkan aturan mundur yang menurunkan standar perlindungan bagi lingkungan hidup," kata Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), Sabtu (11/4/2015), di Jakarta.

Rencana revisi PP Gambut itu terkait keberatan pengusaha hutan tanaman industri dan perkebunan, di antaranya soal pembatasan jarak permukaan gambut dengan air pada kanal, yakni 40 sentimeter. Kedalaman itu mematikan tanaman budidaya.

Pada berbagai pertemuan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, rencana revisi dihasilkan dari rapat terbatas dengan Menteri Koordinator Perekonomian. "Kami akan siapkan naskah akademis dari sisi ekonominya," katanya.

Dikonfirmasi perkembangan itu, Deputi Menteri LHK Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Arief Yuwono mengatakan, pihaknya sedang mengagendakan pertemuan dengan ahli ekonomi. Selain sisi ekonomi, aspek penegakan hukum dalam PP Gambut juga akan dikritisi.

Ia berharap pertemuan-pertemuan itu juga membahas aspek konservasi. "Indonesia pernah punya gambut 25 juta hektar, kini tinggal 13 juta hektar. Itu jadi persoalan ketika dikaitkan kebakaran hutan dan lahan, emisi gas rumah kaca, dan biodiversitas yang hilang," kata Arief, penanggung jawab program Pengendalian Perubahan Iklim di Kementerian LHK.

Masukan dari sisi ekonomi dibutuhkan agar PP Gambut bisa diterima semua pihak. Sayangnya, kata Arief, perhitungan dan pertimbangan sisi ekonomi dengan ekologi belum seirama.

Sementara, aturan PP Gambut lebih longgar dibandingkan sebelumnya. Pada PP No 150/2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa disebutkan, kriteria kerusakan lahan basah (gambut) pada batas muka air tanah 25 cm. "Esensi pembangunan berkelanjutan, aturan tak membuat nyaman semua pihak. Tetapi ini mendesak. Kebakaran hutan dan lahan lebih banyak di gambut daripada di tanah mineral," kata Arief.

Henri menyayangkan revisi PP Gambut. Langkah tersebut dinilai tak lumrah karena baru berusia tujuh bulan dan belum tampak dampak penerapannya sudah hendak direvisi. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Terpopuler

komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau