"Presiden harus mengambil tindakan tegas memperkuat moratorium untuk menjamin perlindungan terhadap hutan hujan di Indonesia dan gambut yang tersisa," kata Teguh Surya, Jurukampanye Hutan Greenpeace.
Moratorium Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam dimulai pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat Instruksi Presiden No 10 tahun 2011.
Tahun 2013, moratorium tersebut diperpanjang. Sejumlah pihak mendesak penguatan saat perpanjangan periode itu. Namun yang terjadi, moratorium hanya dinyatakan berlanjut tanpa penguatan apapaun hingga Mei 2015.
Hari ini 47 hari menjelang berakhirnya moratorium periode kedua. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan bahwa moratorium sudah dipastikan berlanjut.
"Pada rapat Menko Perekonomian diputuskan akan melanjutkan moratorium izin baru di kawasan hutan alam dan lahan gambut," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, di Jakarta, seperti diberitakan Kompas, Selasa (24/3/2015).
Namun, Siti mengungkapkan bahwa moratorium kembali hanya akan berlangsung seperti biasa, seperti yang dijelaskan dalam inpres sebelumnya. "Inpres itu kita teruskan," katanya.
Pengkampanye Forest Watch Indonesia, Muhammad Kosar, mengatakan bahwa moratorium dalam dua periode sebelumnya belum cukup efektif melindungu hutan. "Tahun 2013, Indonesia malah kehilangan hutan 4,6 juta hektar," katanya.
Kosar juga mengungkapkan bahwa moratorium lalu belum melindungi hutan di pulau-pulau kecil, misalnya di Kepulauan Aru. Padahal, katanya, hutan di pulau-pulau kecil memiliki peran penting.
Zenzi Suhadi, pengkampanye hutan Walhi mengungkapkan, "Secara umum di Indonesia moratorium belum efektif melindungi hutan sebab pada waktu yang sama terjadi penerbitan izin untuk industri."
Menurut catatannya, dalam kurun waktu tahun 2011 - 2015, terjadi pelepasan kawasan hutan sebanyak 7,8 hektar. Dengan demikian, Zenzi mengungkapkan bahwa sebenarnya tidak ada moratorium.
Menurut Zenzi, agar efektif, moratorium harus punya target pencapaian. Selama ini, moratorium hanya punya target waktu dan wilayah yang masuk kawasan. 'Padahal waktu 2 tahun itu dasarnya apa," katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, "Dalam masa moratorium harus ada pemulihan terhadap lingkungan. Moratorium bukan waktu istirahat melainkan untuk pemulihan."
Teguh mengungkapkan, agar efektif, moratorium perlu dikuatkan dengan meninjau kembali izin konsesi, menyelesaikan segera kebijakan satu peta, melindungi hak masyarakat adat, menghapuskan pengecualian dalam moratorium, serta adanya penegakan hukum yang jelas.
Kelanjutan dan penguatan moratorium penting. Nasib sekitar 42,8 juta hektar atau tiga kali pulau Jawa dipertaruhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.