"Saya bersama pemerintah mengajak gubernur dan walikota untuk memerhatikan masyarakat adat di masing-masing wilayah. Lakukan pendataan dan penataan sehingga jelas mana yang menjadi hak masyarakat adat," ungkap Tjahjo di depan lebih dari 500 masyarakat adat anggota AMAN di Lapangan Woronai.
"Jangan sampai ada lagi masyarakat adat yang kepalaran, mendapat KTP saja susah. Jemput bola, datangi dan berikan KTP tanpa pungutan bayaran," imbuh Tjahjo. Kata-kata Tjahjo itu merujuk pada kejadian yang menimpa Suku Anak Dalam yang sulit mengakses layanan kesehatan sehingga berujung pada kematian belasan warganya.
Sementara itu, Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa masyarakat adat adalah warga negara yang berdaulat dan berperan dalam pembangunan. Terbukti, dengan kearifan lokalnya, mereka mampu mempertahankan kelestarian hutan selama ratusan tahun. Contohnya dengan menetapkan adanya hutan larangan seperti di Sumatera Barat.
Siti mengungkapkan, pihaknya ingin mengembalikan martabat masyarakat adat. "Untuk itu kita harus jelas dan tegas identitasnya. Juga bagaimana wilayahnya. Saat ini sudah ada pemetaan partisipatif. Kita kenal hutan masyarakat, hutan desa, sekarang juga harus kenal hutan adat," urainya.
Sejumlah 4,8 juta hektar wilayah masyarakat adat telah dipetakan secara partisipatif. Siti mengungkapkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang sehingga hak masyarakat adat itu bisa diakui. "Sudah kita bicarakan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang seperti apa haknya," katanya.
Sekreatris Jenderal AMAN Abdon Nababan mengatakan, pernyataan dua menteri tersebut memberi sinyal positif bagi perjuangan masyarakat adat. "Ada komitmen pemetaan wilayah adat untuk segera diproses. Kemudian yang bisa kita harapkan dari presiden adalah pengesahan RUU masyarakat adat," ungkapnya.
Abdon mengatakan, keberpihakan kepada masyarakat adat sebenarnya sudah jelas, salah satunya lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012. Namun, acapkali muncul peraturan lain yang justru berpotensi meminggirkan hak masyarakat adat, misalnya UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). "Ini malah dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi," kata Abdon.
Terkait kompleksitas masalah masyarakat adat, Abdon mengusulkan adanya badan khusus yang mengurus. "Soal administrasi masyarajat adat kita harapkan bisa di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Soal masalah hutan adat bisa di KLHK. Untuk subyeknya sendiri masyarakat adat harus dikelola lembaga permanen. Kalau ada badan khusus di bawah presiden itu akan lebih mudah," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.