Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMAN Desak Pemerintah Akui Tanah Adat

Kompas.com - 16/03/2015, 21:40 WIB

KOMPAS.com
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah umengakui tanah masyarakat adat secara administratif. Pemerintah saat ini mengetahui adanya tanah milik masyarakat adat namun belum mengakuinya secara hukum.

"4,8 juta hektar wilayah adat sekarang sudah dipetakan dan sudah diproses. Namun, administrasinya belum ada," kata Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal AMAN yang ditemui dalam raker organisasinya di Sorong, Senin (16/3/2015).

Abdon mengungkapkan, kendala pengakuan administrasi selama ini adalah tidak adanya lembaga yang berwenang mengurus tanah adat. Badan Pertanahan Nasional menyatakan bahwa pihaknya tidak berhak.

"Oleh karena itu kami mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang supaya membentuk badan administrasi yang mengurus masalah tanah adat," kata Abdon. Menurutnya, jika Badan Pertanahan Nasional diberi hak, pengakuan tanah adat itu sudah bisa dilakukan.

Pengakuan tanah adat diharapkan dalam bentuk registrasi, bukan sertifikat. Sebabnya, tanah adat adalah milik komunitas, bukan perorangan. "Komunitas nanti memegang surat registrasi yang diberikan," jelas Abdon.

Pengakuan dalam bentruk registrasi itu diharapkan bisa mencegah perpinadahan tanah adat ke pihak lain. "Selama ini ada kecenderungan tanah komunal disertifikatkan menjadi milik kepala suku. Kalau begitu ya dijual," kata Abdon.

Pengakuan tanah adat, kata Abdon, berperan penting untuk mencegah konflik antara masyarakat adat dan pihak lain yang berkepanjangan. Lewat pengakuan itu, masyarakat adat diantaranya bisa memperjuangkan diri ketika ada perusahaan yang membuka lahan di lokasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com