Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Nurbaya Pastikan Agenda BP REDD Plus Dilanjutkan

Kompas.com - 03/02/2015, 18:31 WIB

KOMPAS.com - Menyusul peleburan Badan pengelola REDD+ dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan Peraturan Presiden No 16/2015, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memastikan bahwa visi badan yang dilebur tetap dilanjutkan.

"Saya pastikan muatan BP REDD+ akan dilanjutkan," kata Siti usai dialog Refleksi Kerja 100 Hari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diadakan Selasa (3/2/2015) di Jakarta.

"Saya senang sekali kalau petugas BP REDD+ tetap bersama kita. Agendanya sudah jelas dan sekarang sedang kita konsolidasikan," imbuh Siti dalam dialog bertema "Semangat Baru Konservasi dalam Eksploitasi Sumber Daya Alam Indonesia" itu.

BP REDD+ dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 62/2013. Tugas BP REDD+ adalah mengoordinasikan pelaksaan REDD+. Lembaga ini resmi dibubarkan sejak tanggal 21 Januari 2015 lalu.

Siti berjanji bahwa pihaknya akan tetap tetap menjalankan program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan serta agenda lainnya terkait masalah perubahan iklim.

Dengan peleburan BP REDD+, Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) ke KLHK Siti memastikan bahwa pihaknya akan bekerja dengan kelembagaan yang kokoh. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim akan diisi orang kompeten.

Sementara itu, terakit moratorium hutan dan lahan gambut yang akan berakhir pada Mei 2015 nanti, Siti mengungkapkan pihaknya belum bisa memutuskan. "Kita masih harus pertimbangkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com