Kepala Badan Litbang KKP, Ahmad Purnomo, mengungkapkannya dalam acara media briefing "Pemaparan Kajian Singkat Alat Tangkap Trawl di Indonesia" yang diadakan WWF Indonesia, Senin (2/2/2015).
KKP telah menerbitkan setidaknya empat peraturan menteri yang mengatur praktik penangkapan sumber daya hayati laut.
Permen No 1/2015 mengatur tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan. Nelayan dilarang menangkap dan memperdagangkan benih lobster. Permen No 2/2015 mengatur tentang larangan pemakaian pukat untuk penangkapan ikan.
Untuk menjamin kepatuhan pada aturan, Ahmad mengatakan, "Kita sekarang tingkatkan pengawasan dua kali lipat."
"Sebelumnya kita lakukan pengawasan 60 hari layar. Kalau sekarang 200 lebih hari layar. Selain itu juga ada kelompok masyarakat pengawas yang bekerja seperti siskamling. Kita juga bekerjasama dengan nelayan agar lebih efektif," jelas Purnomo.
Keefektifan kerjasama dengan nelayan terbukti dengan adanya nelayan yang melaporkan kejadian masuknya kapal asing penangkap ikan beberapa waktu lalu.
Ahmad mengungkapkan, sejumlah kebijakan, seperti pelarangan pukat sudah tepat. Pukat terbukti merusak. Ia mengatakan, larangan sebenarnya sudah ada sejak tahun 80-an, namun kala itu ditoleransi sebab hasil tangkapan udang rendah.
Menurut Ahmad, sejumlah peraturan menteri yang terbit sudah sesuai dengan visi KKP saat itu, yaitu mengupayakan kedaulatan, keberlanjutan perikanan, dan kesejahteraan nelayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.