Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direvisi, Aturan Kehutanan Akan Semakin Kejam

Kompas.com - 13/01/2015, 22:49 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

KOMPAS.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkomitmen merevisi aturan terkait pengelolaan hutan, termasuk aturan alih fungsi lahan hutan untuk usaha dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Sanksi aturan tersebut akan "diperkejam". Aturan ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah tata kelola hutan serta mencegah kebakaran hutan.

"Kejam artinya benar-benar rigid dan tegas. Kalau melakukan pelanggaran, maka akan benar-benar ada sanksi-nya," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada wartawan, Selasa (13/1/2014), seusai pertemuan dengan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Hal ini disampaikan oleh Siti untuk merespons anggapan bahwa pihaknya tidak berani menindak korporat yang diduga melanggar aturan pengelolaan hutan.

Politisi Partai Nasdem ini mengakui bahwa saat ini ada aturan yang belum jelas. Salah satunya soal alih fungsi lahan hutan untuk usaha. Selama ini, pengaturan tersebut belum detail, apakah untuk usaha berskala besar atau kecil. Sementara itu, amdal dinilai hanya memuat aturan dan syarat, tetapi tidak memuat sanksi.

Mantan Sekretaris Jenderal DPD RI ini mengatakan, aturan yang diperketat dan diperjelas ini justru akan menjadi instrumen untuk memberi sanksi bagi para perusak lingkungan, baik perorangan maupun korporat. Sanksi mulai dari teguran hingga pemidanaan.

Tak hanya itu, Siti juga mengatakan, para pelanggar aturan kehutanan bisa saja dijerat undang-undang berlapis, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, bila ada.

Selama ini, sejumlah korporat disorot terkait sejumlah kasus kebakaran hutan di sejumlah wilayah konsesi. Banyak konsesi yang berada di lahan gambut yang berpotensi memicu kebakaran ketika dilanda kekeringan.

Siti juga menyorot perihal kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan 20 persen wilayah konsesi untuk masyarakat. Praktiknya, 20 persen wilayah itu sering kali berada di daerah lain yang jauh dari konsesi utamanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com