Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalender Jawa, Akulturasi Budaya Islam-Hindu

Kompas.com - 06/11/2014, 20:36 WIB

Oleh M Zaid Wahyudi

KOMPAS.com - Bersamaan tahun baru Islam 1 Muharam 1436 Hijriah, Sabtu (25/10), masyarakat Jawa merayakan tahun baru Jawa 1 Sura 1948 Jawa. Meskipun mengadopsi sejumlah ketentuan kalender Hijriah, kalender Jawa punya konsep dan aturan berbeda. Jadilah kalender Jawa sebagai sistem penanggalan khas memadukan budaya Islam, Hindu, dan Jawa. Sejumlah perayaan pun digelar menyambut tahun baru Islam dan Jawa.

Namun, banyak orang Jawa tak mengenal kalendernya dan menganggap dua tahun baru itu sama. Penggunaan kalender Masehi untuk administrasi publik dan kalender Hijriah untuk ibadah membuat kalender Jawa kian ditinggalkan orang Jawa.

”Walau ada pro dan kontra atau kritik, sebuah kalender harus dimanfaatkan. Jika tidak, hilang,” kata ahli kalender pada Program Studi Astronomi Institut Teknologi Bandung, Moedji Raharto, Minggu (26/10/2014).

Itulah yang dialami sejumlah kalender Nusantara: kalender Sunda, Batak, atau Bali. Supaya bertahan, sebuah kalender harus ditopang budaya masyarakatnya, minimal dalam upacara adat.

H Djanudji dalam Penanggalan Jawa 120 Tahun Kurup Asapon (2006) menyebut, kalender Jawa mulai dipakai bertepatan dengan 1 Muharam 1043 H atau 8 Juli 1633 M. Ketika itu, Raja Mataram Sultan Agung Anyakrakusuma menyatukan berbagai sistem penanggalan masyarakat: kejawen menggunakan kalender Saka, sedangkan kaum santri menggunakan kalender Hijriah.

Penyatuan itu memperkuat posisi Mataram di hadapan penjajah Belanda. Perubahan itu, menurut K Ng H Agus Sunyoto pada Kalender Jawa-Islam, Asimilasi Candrasengkala dengan Hijriyah di Pesantrenbudaya.com, berlaku di seluruh wilayah Mataram, kecuali Banten dan Madura.

Kalender Saka merupakan sistem penanggalan matahari berdasarkan pergerakan bumi mengelilingi matahari. Itu digunakan masyarakat Hindu India sejak 78 M, masyarakat Hindu Jawa, dan masyarakat Hindu Bali hingga kini. Sementara kalender Hijriah adalah kalender bulan, berdasarkan pergerakan bulan mengelilingi bumi, yang perhitungannya dimulai 622 M.

Demi mengakomodasi kepentingan masyarakat Jawa yang berbeda, sistem penanggalan Jawa dibuat. Nama bulan dan jumlah hari dalam setahun diambil dari kalender Hijriah. Namun, angka tahun Saka dipertahankan. Alhasil, tahun pertama kalender Jawa adalah 1 Sura 1555 Jawa, bukan 1 Sura 1 Jawa.

Meski demikian, sistem kalender Hijriah tak diserap mentah-mentah. Sejumlah istilah dan aturan disesuaikan dengan kondisi dan budaya Jawa, seperti nama bulan kalender Hijriah yang disesuaikan dengan pengucapan/lidah Jawa atau kegiatan keagamaan masyarakat Islam Jawa bulan itu. Jadilah Sapar menggantikan Safar atau Besar menggantikan Zulhijah.

Khas Jawa

Selain konsep bulan, nama hari pada kalender Hijriah juga diadopsi kalender Jawa. Lahirlah nama hari Akad/Ngaat, Senen, dan lain-lain mengganti Ahad, Itsnain, dan seterusnya. Itu sekaligus mengganti nama hari dalam kalender Saka, yaitu Radite/Raditya, Soma, dan seterusnya. Konsep tujuh hari kalender Jawa itu dinamai saptawara atau siklus mingguan (minggon).

Masyarakat Jawa juga menganut sistem pancawara (lima hari) yang dikenal dengan hari pasaran Pahing, Pon, Wage, Kliwon, dan Legi. Konsep pancawara khas Jawa tidak ada baik dalam kalender Hijriah, Saka, maupun Masehi.

Konsep hari pasaran lebih tua dibandingkan saptawara. Namun, berbeda dengan penyebutan hari tujuh dalam kalender Masehi yang berasal dari nama benda langit atau dalam kalender Hijriah yang artinya urutan hari, nama hari pasaran berasal dari cerita mitologi tentang Resi Raddhi dan Empu Sengkala yang menciptakan pancawara.

Aturan lain khas Jawa adalah siklus delapan tahunan (windu). Nama tahun dalam siklus itu sesuai huruf Arab (Hijaiah), namun dengan penyebutan lidah Jawa. Penyebutan tahun dalam windu sering kali bersamaan dengan penyebutan tahun Jawa, seperti tahun Alip 1555 Jawa atau 1555 (Alip), sehingga langsung diketahui posisi tahunnya pada siklus windu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com